Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Maraknya kasus dugaan pungutan liar di lingkungan lembaga pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri di wilayah kabupaten Sidoarjo menjadi perhatian ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo yang sekaligus Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur.
Seperti diberitakan media suaraglobal.co.id, tentang dugaan pungutan liar yang dikemas dalam bentuk infaq di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Tarik. Dimana adanya keluhan dari beberapa Wali Murid tentang pembayaran infaq sebesar Rp 195.000 setiap bulan bagi seluruh peserta didik yang ada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Tarik. Keputusan tersebut diambil Komite Sekolah pada saat rapat Wali Murid pada tanggal 16/8/2025. Padahal sudah jelas diatur dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 75 tentang Komite Sekolah, bahwa Lembaga Pendidikan Negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan.
Tidak hanya di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Tarik yang diduga melakukan dugaan pungutan liar dari informasi masyarakat yang dihimpun media suaraglobal.co.id, dugaan pungutan liar juga terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Krembung. Pihak Sekolah maupun Komite Sekolah di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Krembung juga melakukan dugaan pungutan liar dengan modus infaq sebesar Rp 195.000.
Menanggapi fenomena maraknya dugaan pungutan liar di lingkungan lembaga pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di wilayah kabupaten Sidoarjo, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur,Adam Rusydi yang juga Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo mengecam segala bentuk pungutan liar yang terjadi di lingkungan Lembaga Pendidikan Negeri di wilayah kabupaten Sidoarjo. Menurut politisi Partai Golkar tersebut, Lembaga Pendidikan Negeri hanya boleh menarik sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak boleh ada paksaan.
” Tentu kami mengecam segala tarikan yang bukan bersifat sukarela, dalam case ini kami akan mencoba untuk mendalami tentang bagaimana pola yang dilakukan komite di SMAN Tarik” tegas Adam Rusydi.
Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Agus Muttaqin SH mempersilahkan bagi semua Wali Murid untuk melaporkan ke ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur apabila ada pungutan liar yang dilakukan pihak Sekolah maupun Komite Sekolah.
“Silahkan Wali Murid melaporkan kalau ada pungutan liar yang dilakukan oleh pihak Sekolah maupun Komite Sekolah,” Ujar Agus Muttaqin SH. Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jawa Timur. (NK)