Jakarta//suaraglobal.co.id.
Keresahan dialami warga Kelurahan Pondok Bambu Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur dengan adanya toko yang berkedok jual alat kosmetik di Jalan Bulu Perindu RT 12 RW 011 namun sebenarnya toko tersebut menjual berbagai merek obat keras tanpa resep dokter.
Pada saat di konfirmasi suaraglobal.co.id. Pada hari Rabu (17/09/2025) menurut keterangan Ketua RT 012 (Madi) bahwa keberadaan toko obat keras di wilayahnya sangat meresahkan warganya, namun transaksi terus berjalan dengan mulus seakan pemilik toko kebal hukum.
“Kita tidak mengetahui bahwa toko tersebut menjual obat keras, karena awalnya mereka masuk untuk mengontrak pihak toko sampaikan ingin berjualan alat kosmetik,sehingga kita tidak terlalu curiga” ucapnya.
Warga Pondok Bambu meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat menjalankan tugas serta fungsi sebagai pengayom dan pelindung di tengah kehidupan masyarakat. Aparat tidak boleh tutup mata terhadap keresahan yang dialami oleh warga.
Peredaran obat keras secara illegal atau tanpa resep dokter melanggar undang – undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Maraknya toko obat keras berkedok kosmetik di wilayah Duren Sawit menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.
Pada saat dikonfirmasi oleh suaraglobal.co.id dengan penjaga toko, mengatakan bahwa toko tersebut adalah milik Lf dan mereka benar menjual obat jenis tramadol dan heximer.
“Ada tramadol dan heximer ini toko Lf”.ucap penjaga toko.
Jakarta Timur
Yanto