Daerah

Diduga Dana Biaya Operasi Sekolah (BOS) Berjalan Terus Kegiatan Belum Efektif

325
×

Diduga Dana Biaya Operasi Sekolah (BOS) Berjalan Terus Kegiatan Belum Efektif

Sebarkan artikel ini

Tarutung//suara global.co.id
Dana Biaya Operasi Sekolah (BOS) Merupakan program pemerintah pusat yang secara spesifik dialokasikan untuk membantu pendanaan operasional seluruh sekolah negeri dan swasta di Indonesia. Alokasi sebagian besar dana BOS untuk kebutuhan kebutuhan mendasar yang secara langsung berdampak pada kwalitas pembelajaran siswa, seperti ketersediaan buku pelajaran yang memadai, fasilitas sanitasi yang bersih dan sehat, honorarium guru dan tenaga pendidik yang layak, sarana dan prasarana yang lengkap, memadai untuk lebih bergairah dalam hal memberi serta menyerap aspirasi anak didik juga turut yang melakukan pendidikan, ungkap pemerhati pendidikan yang tidak mau disebut namanya.

Dalam liputan awak media suara global.com.id bersama dengan media lainnya juga dari kalangan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) terbungkus dalam satu Tim”, melakukan konfirmasi dan investigasi terhadap Kepala Sekolah SMPN 7 Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara Anna Friska Tambunan yang sudah 10 tahun menjabat sebagai Kepala Sekolah tersebut, mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS yang untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, pengembangan perpustakaan, sanitasi, dan guru honorer yang tidak memadai sesuai kebutuhan mendasar dalam hidupnya.

Rabu, 17/9/2025, dalam gabungan media/LSM mendatangi Kantor Kepala Sekolah tersebut untuk melakukan konfirmasi dan investigasi, yang dimulai dengan perkenalan sambil menunjukkan identitas yang dilanjutkan dengan beberapa pertanyaan tentang penyaluran serta penggunaannya, namun ada suatu kejanggalan yang membuat terjadinya dugaan penyalahgunaan dana BOS yaitu tentang terlaksananya kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana, sanitasi, pengembangan perpustakaan serta juga pemberian honorer guru yang tidak memadai sesuai dengan anggaran yang telah ditentukan dalam peraturan pemerintah.

Di satu sisi lagi, adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS dimana pengakuan Kepala Sekolah SMPN 7 Tarutung tersebut menyatakan ada realisasi dana BOS untuk membangun podium dan beberapa tempat sampah untuk tiap-tiap kelas dengan jumlah yang sangat signifikan besarnya sekitar 34 juta rupiah untuk tahun anggaran 2025, pernyataan tersebut jelas menimbulkan tanda tanya besar.

Anggaran dana BOS sejak tahun 2020 sampai dengan 2025 telah terealisasi dengan jumlah besarannya kisaran ratusan juta rupiah namun dilihat dari segi pelaksanaan kegiatannya tidak terlaksana sesuai dengan dana yang tersedia seperti bangunan gedung yang kusam tidak pernah dicat kembali, kamar mandi yang tidak memiliki pintunya, lantai teras yang sudah retak juga semennya terkelupas, asbes dan pintu gerbang yang sudah layak untuk dipelihara, sanitasi kamar mandi yang bersih tidak terpenuhi sehingga aromanya menguapkan yang sangat bau, perpustakaan yang diduga tidak sesuai jumlah buku dengan realisasi anggaran dana BOS yang tersedia. Hal ini setelah mendalami informasi lebih lanjut oleh awak media suara global bersama media/LSM, langsung mengadakan pengecekan kondisi fisik sekolah ternyata menemukan kejanggalan yang sangat mencolok seperti uraian penjelasan tersebut diatas.

Temuan dugaan ini semakin mempertegas dugaan penyalahgunaan dana BOS yang tidak transparan dan akuntabel di SMPN 7 Tarutung.

Setiap pertanyaan yang dilontarkan oleh gabungan media/LSM, Kepala Sekolah tersebut mengungkapkan jawaban telah dilaksanakan, Kepala Sekolah tersebut merasa percaya diri ‘sesuai anggaran yang tersedia namun tetap saja meraup rasa kecurigaan lebih lanjut oleh awak media suara global bersama para jurnalis juga pemerhati pendidikan (LSM).

Publik pun mulai bertanya tanya tentang bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara, terhadap pengelolaan dana BOS disekolah ini, kondisi yang sangat tidak layak ini jelas mencoreng citra sistem pendidikan di daerah tersebut. Hal ini menambah kekecewaan publik terhadap pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan penggunaan dana pendidikan, dan tentunya kasus ini sudah sangat merugikan negara, para Siswa yang seharusnya mendapatkan fasilitas pendidikan yang lebih baik.

Kasus ini banyak mengundang pertanyaan tentang pengelolaan dana BOS yang transparansi dan akuntabilitas kinerja Kepala Sekolah tersebut. Dengan temuan ini, sudah saatnya pemerintah setempat melakukan evaluasi dan audit yang benar juga pengawasan yang lebih ketat terhadap pengguna dana BOS, agar kasus serupa tidak lagi terjadi dimasa mendatang dan kwalitas pendidikan di Tapanuli Utara dapat terus meningkat.

Kamis, 18/9/2025, Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara, Bontor Hutasoit, sangat merespon atas laporan gabungan media/LSM tersebut dengan menyatakan “Klita perhatikan dan perbaiki kedepannya”.

“Diharapkan Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara dapat segera memenuhi dan melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No.7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pasal 23 ay.2 Yo Pasal 28 ay 1c dan 2b” ungkapnya. Pelaksanaan peraturan ini dilakukan demi keberlangsungan kelancaran proses pendidikan yang lebih baik dan profesional. Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *