Daerah

Diduga Proyek Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara Dalam Pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT) Sumber Materialnya Tidak Jelas

348
×

Diduga Proyek Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara Dalam Pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT) Sumber Materialnya Tidak Jelas

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Tarutung//suaraglobal.co.id
Diduga Proyek Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, dalam pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT) menggunakan batu sungai ilegal, yang diambil dari sekitar sungai tidak jauh dari lokasi proyek.

Jumat, 5/9/2025, awak media suaraglobal.co.id hendak meluncur ke Pahae Jae, bersama dengan media lainnya juga anggota salah satu dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan tujuan melakukan tugas meliput juga investigasi, ketika sampai dipertengahan jalan tepatnya didesa Hutabarat, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara menemukan kegiatan proyek yaitu Tembok Penahan Tanah (TPT) yang salah satunya membuat Bronjong dari bahan batu sungai.

Kecurigaan awak media suaraglobal juga media lainnya, menduga bahwa batu sungai tersebut untuk pembuatan Bronjong diperoleh dari sungai dekat lokasi kegiatan proyek.

Tidak selang waktu lama muncul seorang pria baya menghampiri awak media/LSM mengakui bahwa batu sungai itu miliknya. Namun sempat mengelak tentang asal-usul batu sungai tersebut, dan akhirnya mengakui bahwa batu sungai itu diambil dari sungai yang tidak jauh dari lokasi proyek, setelah seorang LSM mendekatinya lebih akrab untuk mendapatkan informasi yang menarik dan jelas.

Sepengetahuan Tim media/LSM bahwa didaerah Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara tidak ada yang namanya ijin penambangan batu sungai, dan hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Utara,Eber Tambunan, saat kunjungan awak media suara global bersama media/LSM langsung dikantornya.

Pada saat awak media suara global bersama media/LSM masih berada di lokasi proyek, kegiatan pengerjaan proyek membuat Bronjong kawat dengan bahan materialnya dari batu sungai masih berlanjut. Ironisnya, Tim gabungan media/LSM tidak menemukan petugas pengawas proyek untuk mendapatkan informasi yang jelas dan juga tidak menemukan Papan Proyek dilokasi. Dengan rasa kesal juga kecewa gabungan media/LSM beranjak dari lokasi.

Gabungan media/LSM mendatangi lagi kelokasi proyek pada tanggal 15/9/2025, ketemu dengan seorang yang mengaku sebagai pengawas proyek bermarga Sihite dan pada saat itu papan proyek sudah terpasang namun tetap saja masih perlu diperbaiki kembali karena belum lengkap dan jelas tentang keterangan papan proyek tersebut menyangkut panjang, lebar, dan dalamnya. Pada saat itu pula sebagai pengawas proyek (Sihite) tidak memberikan keterangan yang jelas tentang perolehan batu sungai tersebut.

Pada waktu yang sama pula (15/9/2025) gabungan media/LSM mengetahui bahwa kegiatan proyek tersebut berasal dari sumber dana/pekerjaannya.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dirjen Bina Marga Unit Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Propinsi Sumatera Utara. Namun pelaksana, penanggung jawab kegiatan proyek belum diketahui orangnya.

Terakhir, tanggal 19/9/2025, gabungan media/LSM bertemu dengan seorang bermarga Simarmata/Saragih mengatakan bahwa perolehan batu sungai tersebut dari masyarakat setempat, karena seperti ada tekanan dari masyarakat bahwa batu sungai dimaksud dari daerah itu, Diduga Proyek Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara Dalam Pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT) Sumber Materialnya Ilegal media/LSM melihat kegiatan proyek dilokasi bahwa banyaknya Batu untuk membuat bronjong diprediksi mencapai lebih kurang 800-1000 meter kubik.

Pertanyaannya, apakah kegiatan proyek pemerintah Pusat maupun Daerah diperbolehkan menggunakan bahan material “Ilegal”.
Jawabannya “Tidak boleh”, proyek pemerintah dilarang menggunakan material ilegal karena melanggar hukum, merugikan negara dari sektor pajak dan lingkungan, serta dapat menyebabkan sanksi pidana bagi pihak yang terlibat. Penggunaan material ilegal juga dapat mempengaruhi kwalitas. Penggunaan material ilegal, merupakan tindakan melawan hukum dan dapat berujung pada sanski pidana bagi kontraktor dan pihak terkait lainnya.

Konsekuensi bagi pihak yang terlibat adalah Kontraktor dan pemerintah daerah/desa. Kontraktor dapat dikenakan sanksi pidana, harus menghentikan pekerjaan dan juga dikenakan ganti rugi, pemerintah daerah/desa bisa dianggap membiarkan pelanggaran hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian reputasi (Referensi peraturan dan perundang-undangan tentang penambangan mineral dan batubara (mirba).
(edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *