Jakarta//suaraglobal.co.id
Meski sudah ramai dalam pemberitaan toko obat keras di ciracas tetap buka tanpa ada tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum.
Sebelumnya suaraglobal.co.id mencoba mendatangi polsek Ciracas untuk melaporkan adanya toko obat yang menjual berbagai merek obat keras seperti tramadol, eximer alprazolam dan lainya tanpa izin atau resep dokter.
Namun saat dikonfirmasi dengan salah satu anggota unit reskrim polsek Ciracas(Nugroho) mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan hukum karena menurutnya dirinya bukan dokter.
Adanya jawaban menohok yang di sampaikan oleh diduga salah satu anggota reskrim polsek Ciracas menjadi preseden buruk dalam kinerja kepolisian dalam hal ini polsek Ciracas terkesan tutup mata terhadap keluhan warga yang sudah sangat meresahkan.
Saat dicoba konfirmasi dengan kanit Polsek Ciracas Iptu Hasnan menyampaikan bahwa dirinya sedang di rawat di rumah sakit.
Banyaknya toko obat keras di wilayah Ciracas tidak terlepas dari kedekatan para mafia obat keras dengan aparat penegak hukum,adanya dugaan keterlibatan oknum penegak hukum dalam hal bukan lagi menjadi rahasia umum.
Suaraglobal.co.id juga mencoba melaporkan toko obat keras tersebut dengan pihak kelurahan pada hari Kamis(25/09/2025),namun pihak satpol pp dari kelurahan hanya mendatangi dan mengambil dokumentasi tanpa mengambil langkah hukum.
Kelalaian pemerintah dalam pengawasan peredaran obat keras secara illegal atau tanpa resep dokter khususnya di wilayah Ciracas Jakarta Timur merupakan sebuah momen bagi mafia obat keras untuk melancarkan bisnis haramnya.
Warga kecamatan Ciracas berharap kehadiran aparat penegak hukum untuk mengatasi peredaran obat keras yang sudah menjamur di tengah padat penduduk di kecamatan Ciracas Jakarta Timur.
Undang Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan jangan hanya sebuah pasal yang di buat tanpa penerapan dalam kehidupan bernegara.
Pemerintah tidak boleh kalah dengan mafia obat keras yang berusaha untuk merusak moral dan mental anak anak bangsa.
Jakarta Timur
Yanto