Opini

Kebijakan Lebay BBWS Brantas Wartawan Yang Ingin Konfirmasi Harus Lewat Surat

55
×

Kebijakan Lebay BBWS Brantas Wartawan Yang Ingin Konfirmasi Harus Lewat Surat

Sebarkan artikel ini
Aci, Humas PPID Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas saat menemui awak media pada Kamis 25/9/2025

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Kebijakan Kepala BBWS Brantas tentang standar operasional Prosedur (SOP) bagi wartawan yang ingin wawancara/konfirmasi kepada pejabat di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas harus melalui surat dan tidak bisa wawancara secara langsung bisa dikatakan sebagai kebijakan yang lebay. Sebagai instansi Publik seharusnya Kepala BBWS Brantas tahu tentang undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers dan juga undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dimana dalam menjalankan tugas jurnalistik seorang wartawan tidak perlu menggunakan surat layaknya birokrasi di instansi pemerintah maupun lembaga lain. Wartawan sudah dibekali Surat tugas dan id card pers.

Seperti yang disampaikan Aci, Humas PPID Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas saat menemui media suaraglobal.co.id yang ingin melakukan konfirmasi/wawancara kepada Kasatker Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Surabaya pada kamis 25/9/2025.

” Kalau ingin konfirmasi tidak bisa langsung bertemu tapi langsung lewat surat pak,” ucap Aci, yang mengaku bagian humas PPID Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.

Kantor Direktorat jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas

Lebih lanjut, Aci juga menegaskan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) tersebut perintah dari Kepala Balai. ” Ini Standar Operasional Prosedur SOP dari Kepala Balai pak,” lanjut Aci sambil menunjukan contoh selembar surat dari salah satu lembaga swadaya masyarakat.

Kedatangan media suaraglobal.co.id ke kantor Balai Besar Wilayah Sungai BBWS (Brantas) guna memperoleh informasi dan juga ingin mengkonfirmasi Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) terkait temuan media suaraglobal.co.id tentang adanya dugaan pungli maupun pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan jaringan irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di beberapa titik di wilayah kabupaten Sidoarjo yang ditengarai dikerjakan tidak sesuai perencanaan dan gambar teknik yang sudah disepakati.

Sedangkan salah satu peran pers dalam kerja jurnalistik adalah untuk memenuhi hak masyarakat agar mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Kerja jurnalistik bertujuan juga untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.(NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *