Daerah

Dapat Kucuran Dana 1/2 Miliar Lebih BUMDes Glagaharum Tidak Punya Unit Usaha Juga Tidak Ada Laporan Tahunan

131
×

Dapat Kucuran Dana 1/2 Miliar Lebih BUMDes Glagaharum Tidak Punya Unit Usaha Juga Tidak Ada Laporan Tahunan

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Tujuan utama BUMDes adalah untuk meningkatkan perekonomian Desa, dimana BUMDes berperan sebagai motor penggerak ekonomi desa dengan memanfaatkan potensi dan aset yang dimiliki, serta mengoptimalkannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

BUMDes juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang dapat digunakan untuk pembangunan dan pengembangan potensi desa lainnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan peningkatan taraf hidup masyarakat desa melalui penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan, baik untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif.

Dengan mengembangkan berbagai unit usaha, BUMDes diharapkan mampu menciptakan peluang kerja baru dan mengurangi pengangguran di pedesaan dan menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.

BUMDes dapat mengoptimalkan aset dan kekayaan milik desa, baik dari hasil pembelian, hibah, maupun kerjasama, untuk dikelola secara produktif.

Namun apa yang terjadi dalam pengelolaan BUMDes Glagaharum jauh dari tujuan mulia dibentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Meskipun M Jaelani, pelaksana operasional (direktur utama) tidak menjelaskan berapa besaran penyertaan modal yang diterima dari pemerintah Desa Glagaharum, sejak dirinya menjabat sebagai pelaksana operasional (Direktur) pada tahun 2021. Dari sumber APBDes Glagaharum tahun anggaran 2024, pemerintah Desa Glagaharum telah mengucurkan dana sebesar Rp 200 juta untuk penyertaan modal ke BUMDes. Pada tahun anggaran 2025 pemerintah Desa Glagaharum kembali mengucurkan dana sebesar Rp 100 juta untuk penyertaan modal ke BUMDes ditambah dengan pengalihan anggaran ketahanan pangan ke rekening BUMDes sebesar Rp 311 juta.

Dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini BUMDes Glagaharum yang dinahkodai M Jaelani selaku pelaksana operasional (Direktur) BUMDes telah mendapatkan kucuran dana penyertaan modal dari pemerintah Desa Glagaharum sebesar Rp 511 juta. Meskipun demikian menurut keterangan warga desa Glagaharum Kecamatan Porong, BUMDes Glagaharum tidak punya Unit usaha. Melainkan hanya mengelola sewa stand yang telah dibangun oleh pemerintah Desa Glagaharum pada tahun 2023 dan menghabiskan anggaran sekitar sebesar Rp 593 juta.

“BUMDes Glagaharum tidak ada Unit Usaha nya, mereka hanya mengelola sewa stand yang dibangun pemerintah Desa Glagaharum pada tahun 2023 lalu”, terang PMPK, warga desa Glagaharum yang tidak mau disebut namanya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pelaksana operasional (Direktur) BUMDes Glagaharum mengakui bahwa BUMDes Glagaharum hanya mengelola stand yang disewakan saja dan BUMDes Glagaharum juga tidak pernah memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli desa (PAD). Baru akan ada rencana tahun ini dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli desa (PAD). Tentunya hal tersebut menjadikan pertanyaan besar bagi warga desa Glagaharum, dengan penyertaan modal ratusan juta rupiah bahkan mencapai setengah milyar lebih, namun BUMDes Glagaharum tidak mempunyai Unit Usaha.

Lebih lanjut, warga desa juga heran terhadap manajemen BUMDes Glagaharum yang hanya menjadi juru tarik sewa stand saja dapat penyertaan modal mencapai setengah milyar rupiah.

“BUMDes Glagaharum hanya sebagai juru tarik sewa stand saja mendapatkan kucuran dana sebesar itu. Terus dipergunakan untuk usaha apa duit sebanyak itu ?”, gumam PMPK.

Pelaksanaan operasional BUMDes Glagaharum juga tidak pernah melaksanakan laporan tahunan dalam forum Musyawarah Desa sebagai kewajiban pelaksana operasional BUMDes sebagaimana diatur dalam pasal 58 Peraturan Pemerintah no 11 tahun 2021 tentang BUMDes/ BUMDesMa. Ketidak transparan pelaksana operasional (Direktur) BUMDes tersebut menimbulkan berbagai perspektif negatif dari masyarakat. Oleh karena asas transparansi dan akuntabilitas adalah salah satu variabel utama dalam pengelolaan manajemen BUMDes yang bersih dari praktek korupsi, kolusi dan Nepotisme. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *