Kediri//suaraglobal.co.id — Kisah damai yang diharapkan berakhir tenang justru berujung pahit bagi Candra Mardi Dewanti (43), warga Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota, Kediri. Ia akhirnya melaporkan mantan suaminya, Bambang Susilo (48), warga Dusun Semanding, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, ke Polres Kediri atas dugaan ingkar janji dan penipuan.
Dalam laporan resmi yang diterima oleh Polres Kediri, Candra menuding Bambang telah melanggar perjanjian kesepakatan damai yang sebelumnya telah disepakati secara tertulis dan dibubuhi materai pada 22 Agustus 2025. Dalam dokumen tersebut, Bambang berjanji akan membayar uang damai sebesar Rp50 juta secara bertahap, dimulai pada 22 September 2025.
Namun hingga kini, menurut Candra, tak ada sepeser pun dana yang diterimanya. Ia menilai Bambang tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kesepakatan.
“Saya sudah memberi kesempatan, tapi dia malah seolah menyepelekan. Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal tanggung jawab dan harga diri,” tegas Candra saat dikonfirmasi, Minggu (5/10/2025).
Merasa dirugikan, Candra pun mengirimkan surat pengaduan masyarakat kepada Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., agar kasus tersebut segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi yang berhasil dihimpun redaksi menyebutkan bahwa laporan ini telah masuk ke tahap penyidikan oleh penyidik Polres Kediri. Penyelidikan difokuskan pada dugaan pelanggaran perjanjian serta kemungkinan unsur pidana penipuan dalam kasus ini.
Perkara ini pun menyita perhatian publik, mengingat adanya bukti tertulis berupa dokumen “Kesepakatan Damai” yang ditandatangani kedua belah pihak dan dibubuhi materai, namun tidak dijalankan oleh pihak yang berkewajiban.
Candra berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“Saya tidak mau ada lagi perempuan yang menjadi korban janji manis tanpa tanggung jawab,” tutupnya. Bersambung…
REPORTER : HERLAMBANG