Hukum

Empat Kepala Desa Di Kecamatan Tulangan Berpotensi Menjadi Tersangka Baru Setelah Berkas 3 Tersangka Sebelumnya Sudah Lengkap

60
×

Empat Kepala Desa Di Kecamatan Tulangan Berpotensi Menjadi Tersangka Baru Setelah Berkas 3 Tersangka Sebelumnya Sudah Lengkap

Sebarkan artikel ini
Empat Kepala Desa Di Kecamatan Tulangan Berpotensi Menjadi Tersangka Baru Setelah Berkas 3 Tersangka Sebelumnya Sudah Lengkap Sidoarjo//suaraglobal.co.id - Berkas perkara dugaan korupsi proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di kecamatan Tulangan sudah dinyatakan lengkap (P 21) oleh Jaksa peneliti kejaksaan negeri Sidoarjo. Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh satreskrim Polresta Sidoarjo. Dalam operasi tangkap tangan tersebut dua kepala desa aktif dan mantan kepala desa diamankan dan diduga terlibat korupsi suap penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan. Ketiga tersangka yang terjaring itu adalah Adin Santoso (40) Kepala Desa Sudimoro, Tulangan, Santoso (54) Kepala Desa Medalem, Tulangan dan Sochibul Yanto ( 55 ) mantan Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Buduran. Sebelum dinyatakan berkas P-21, Seksi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Sidoarjo sempat mengembalikan dua kali. Karena saat diperiksa dengan teliti berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap atau P-19. Setelah P-21, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik satreskrim Polresta Sidoarjo. Berdasarkan SPDP yang di terima Kejaksaan Negeri Sidoarjo kemungkinan besar ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap/gratifikasi dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di wilayah Kecamatan ecamatan Tulangan tersebut. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi membenarkan jika berkas perkara dugaan korupsi dalam pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan yang menyeret 2 kades aktif ( kades Sudimoro dan Kades Medalem) dan mantan kades Banjarsari Kecamatan Buduran. Kemungkinan ada tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus ini. Sebelumnya suaraglobal.co.id juga telah memberitakan tentang dugaan kuat Empat Kepala Desa yang Desanya melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Mereka berempat Diduga menjadi perantara calon peserta penjaringan dan penyaringan perangkat desa. "Tersangka berkembang ada sekitar 4 lagi. Dugaan kuat mengarah kepada kepala desa yang lain yang terlibat. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) sudah kami terima dari Polresta Sidoarjo. Coba anda tanya ke Polresta Sidoarjo saja karena pihak penyidiknya,"tegas Franky sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo kepada awak media. Janji Kapolresta Sidoarjo untuk terus mengembangkan kasus dugaan suap/gratifikasi dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan Masih di nanti publik. Penyidik satreskrim Polresta Sidoarjo punya tugas berat untuk membongkar semua yang terlibat dalam dugaan suap/gratifikasi dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan tersebut. (NK)
Siaran pers Kapolresta Sidoarjo pasca operasi tangkap tangan tiga kepala desa pada 27/7/2025. Kapolresta Sidoarjo berjanji akan terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut.

Sidoarjo//suaraglobal.co.id
Berkas perkara dugaan korupsi proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di kecamatan Tulangan sudah dinyatakan lengkap (P 21) oleh Jaksa peneliti kejaksaan negeri Sidoarjo. Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh satreskrim Polresta Sidoarjo. Dalam operasi tangkap tangan tersebut dua kepala desa aktif dan mantan kepala desa diamankan dan diduga terlibat korupsi suap penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan. Ketiga tersangka yang terjaring itu adalah Adin Santoso (40) Kepala Desa Sudimoro, Tulangan, Santoso (54) Kepala Desa Medalem, Tulangan dan Sochibul Yanto ( 55 ) mantan Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Buduran.

Sebelum dinyatakan berkas P-21, Seksi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Sidoarjo sempat mengembalikan dua kali. Karena saat diperiksa dengan teliti berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap atau P-19. Setelah P-21, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik satreskrim Polresta Sidoarjo. Berdasarkan SPDP yang di terima Kejaksaan Negeri Sidoarjo kemungkinan besar ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap/gratifikasi dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di wilayah Kecamatan ecamatan Tulangan tersebut.

Empat Kepala Desa Di Kecamatan Tulangan Berpotensi Menjadi Tersangka Baru Setelah Berkas 3 Tersangka Sebelumnya Sudah Lengkap Sidoarjo//suaraglobal.co.id - 
Berkas perkara dugaan korupsi proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di kecamatan Tulangan sudah dinyatakan lengkap (P 21) oleh Jaksa peneliti kejaksaan negeri Sidoarjo. Kasus ini terungkap dalam  operasi tangkap tangan (OTT) oleh satreskrim Polresta Sidoarjo. Dalam operasi tangkap tangan tersebut dua kepala desa aktif dan mantan kepala desa diamankan dan diduga terlibat korupsi suap penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan. Ketiga tersangka yang terjaring itu adalah Adin Santoso (40) Kepala Desa Sudimoro, Tulangan, Santoso (54) Kepala Desa Medalem, Tulangan dan Sochibul Yanto ( 55 ) mantan Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Buduran.

Sebelum dinyatakan berkas P-21, Seksi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Sidoarjo sempat mengembalikan dua kali. Karena saat diperiksa dengan teliti berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap atau P-19. Setelah P-21, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik satreskrim Polresta Sidoarjo. Berdasarkan SPDP yang di terima Kejaksaan Negeri Sidoarjo kemungkinan besar ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap/gratifikasi dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di wilayah Kecamatan ecamatan Tulangan tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi membenarkan jika berkas perkara dugaan korupsi dalam pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan yang menyeret 2 kades aktif ( kades Sudimoro dan Kades Medalem) dan mantan kades Banjarsari Kecamatan Buduran. Kemungkinan ada tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus ini.

Sebelumnya suaraglobal.co.id juga telah memberitakan tentang dugaan kuat Empat Kepala Desa yang Desanya melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Mereka berempat Diduga menjadi perantara calon peserta penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

"Tersangka berkembang ada sekitar 4 lagi. Dugaan kuat mengarah kepada kepala desa yang lain yang terlibat. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) sudah kami terima dari Polresta Sidoarjo. Coba anda tanya ke Polresta Sidoarjo saja karena pihak penyidiknya,"tegas Franky sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo kepada awak media.

Janji Kapolresta Sidoarjo untuk terus mengembangkan kasus dugaan suap/gratifikasi dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan Masih di nanti publik. Penyidik satreskrim Polresta Sidoarjo punya tugas berat untuk membongkar semua yang terlibat dalam dugaan suap/gratifikasi dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan tersebut. (NK)
Tiga tersangka (baju oranye red) yang berkasnya akan segera disidangkan di pengadilan Tipikor Surabaya

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi membenarkan jika berkas perkara dugaan korupsi dalam pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan yang menyeret 2 kades aktif ( kades Sudimoro dan Kades Medalem) dan mantan kades Banjarsari Kecamatan Buduran. Kemungkinan ada tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus ini.

Sebelumnya suaraglobal.co.id juga telah memberitakan tentang dugaan kuat Empat Kepala Desa yang Desanya melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Mereka berempat Diduga menjadi perantara calon peserta penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

“Tersangka berkembang ada sekitar 4 lagi. Dugaan kuat mengarah kepada kepala desa yang lain yang terlibat. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) sudah kami terima dari Polresta Sidoarjo. Coba anda tanya ke Polresta Sidoarjo saja karena pihak penyidiknya,”tegas Franky sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo kepada awak media.

Janji Kapolresta Sidoarjo untuk terus mengembangkan kasus dugaan suap/gratifikasi dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan Masih di nanti publik. Penyidik satreskrim Polresta Sidoarjo punya tugas berat untuk membongkar semua yang terlibat dalam dugaan suap/gratifikasi dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan tersebut. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *