Berita

Dugaan Korupsi BUMDes Glagaharum Dana hampir 1 miliar Tanpa Laporan Tahunan Dilaporkan Kejaksaan

63
×

Dugaan Korupsi BUMDes Glagaharum Dana hampir 1 miliar Tanpa Laporan Tahunan Dilaporkan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Ahmad Jawib dan kawan kawan laporan dugaan korupsi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan dugaan korupsi dalam tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Glagaharum Kecamatan Porong ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Dugaan korupsi tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Glagaharum akhirnya dilaporkan warga Desa Glagaharum ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Jum’at 10 Oktober 2025, beberapa warga desa Glagaharum mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Jalan Sultan Agung No. 36 Sidokumpul, Magersari, Kabupaten Sidoarjo. Selain melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa Glagaharum Kecamatan Porong tahun anggaran 2024, mereka juga melaporkan dugaan korupsi dalam tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Glagaharum. Menurut Ahmad Jawib salah satu warga Desa Glagaharum, pada tahun anggaran 2024 juga ada penyertaan modal usaha dari pemerintah Desa Glagaharum ke BUMDes sebesar Rp 200.000.000. pada tahun anggaran sebelumnya BUMDes Glagaharum juga mendapat Penyertaan modal dari pemerintah Desa Glagaharum sebesar Rp 200.000.000 dan tahun ini sebesar Rp 353.000.000.

Ahmad Jawib keluar dari kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Sidoarjo setelah memberikan dokumen laporan terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa Glagaharum Kecamatan Porong dan Dugaan korupsi dalam tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Glagaharum pada 10/10/2025

” Ya otomatis pengelolaan tata kelola Badan Usaha Milik Desa BUMDes Glagaharum turut dilaporkan kesini, karena dalam APBDes tahun 2024 juga ada penyertaan modal dari pemerintah Desa Glagaharum ke BUMDes sebesar Rp 200.000.000″, terang Ahmad Jawib.

Menurut Ahmad Jawib, pihaknya bersama beberapa warga Desa Glagaharum melaporkan dugaan korupsi ini adalah agar ada kepastian hukum terkait kecurigaan masyarakat terkait benar tidaknya dugaan korupsi dalam pemerintahan Desa Glagaharum selama ini. Achmad Jawib juga meminta agar Kejaksaan Negeri Sidoarjo dapat dengan segera melakukan menyelidikan maupun penyidikan kasus yang mereka laporkan.

” Kami sebagai warga masyarakat ingin ada kepastian hukum terkait kecurigaan warga desa Glagaharum terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Glagaharum selama ini”, tegasnya.

Perlu diketahui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Glagaharum tidak memiliki Unit Usaha melainkan hanya mengelola stand yang dibangun pemerintah Desa Glagaharum pada tahun 2023 dengan menghabiskan anggaran Desa sebesar Rp 593.000.000. Yang terlihat sangat janggal adalah penyertaan modal usaha dari pemerintah Desa Glagaharum ke BUMDes sebesar Rp 200.000.000 pada tahun 2023, Rp 200.000.000 pada tahun 2024 dan pada tahun ini pemerintah Desa Glagaharum menggelontorkan penyertaan modal ke BUMDes sebesar Rp 353.000.000. sementara itu, dengan modal usaha yang begitu besar, pelaksanaan operasional (Direktur BUMDes) tidak pernah menyampaikan laporan tahunan dalam forum Musyawarah Desa, sebagai kewajiban pelaksana operasional yang diatur dalam pasal 58 Peraturan Pemerintah no 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Masyarakat Desa Glagaharum berharap agar pihak pihak yang memiliki kewenangan dalam mengawasi tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun dalam pengelolaan keuangan Desa, dalam hal ini mulai dari Kecamatan, Dinas PMD bahkan inspektorat kabupaten Sidoarjo tidak tutup mata apalagi berusaha untuk memberikan masukan yang menjurus ke arah manipulasi, pemalsuan dokumen dalam rangka membuat laporan pertanggungjawaban. (NK)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *