Daerah

Ayu Lutfiyatul Bungkam Saat Di Konfirmasi Dugaan Skandal Korupsi BUMDes Glagaharum

126
×

Ayu Lutfiyatul Bungkam Saat Di Konfirmasi Dugaan Skandal Korupsi BUMDes Glagaharum

Sebarkan artikel ini
Stand yang disewakan BUMDes Glagaharum Kecamatan Porong

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Dugaan skandal korupsi dalam tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Glagaharum terus menjadi perbincangan warga desa Glagaharum Kecamatan Porong. Kasus dugaan korupsi yang sudah dilaporkan warga Glagaharum ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo tersebut diduga melibatkan pengurus BUMDes dan juga adanya dugaan keterlibatan Syaifulloh Asy’ari, Kepala Desa Glagaharum dalam kasus tersebut.

Seperti yang disampaikan M Jaelani Direktur BUMDes Glagaharum kepada Camat Porong bahwasanya semua dokumen pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa BUMDes Glagaharum di kuasai oleh Ayu Lutfiyatul Insyiaroh, yang merubah bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Glagaharum. Untuk mendapatkan informasi yang berimbang dan obyektif suaraglobal.co.id mencoba menghubungi bendahara BUMDes untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap. Namun sungguh disayangkan, Ayu Lutfiyatul Insyiaroh, bendahara BUMDes Glagaharum tidak merespon konfirmasi suaraglobal.co.id, bahkan yang bersangkutan langsung memblokir no WhatsApp wartawan suaraglobal.co.id. Hal serupa juga dilakukan oleh M Jaelani Direktur BUMDes Glagaharum yang juga memblokir nomor WhatsApp wartawan pasca dugaan korupsi dalam tata kelola Badan Usaha Milik Desa BUMDes Glagaharum dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Jum’at 10 Oktober 2025 yang lalu.

Sementara itu Warga Desa Glagaharum menilai bahwa seharusnya pengurus BUMDes terbuka kepada publik terkait pengelolaan keuangan BUMDes Glagaharum. Pasalnya keterbukaan itu penting agar Warga Desa tahu apa yang sebenarnya terjadi.

“Seharusnya pengurus BUMDes tidak tertutup terhadap media maupun Warga Desa Glagaharum terkait tata kelola keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal itu penting agar Warga Desa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi “, ujar PMPK. salah satu tokoh masyarakat yang selalu memantau perkembangan kasus ini.

Posisi Ayu Lutfiyatul Insyiaroh sebagai bendahara BUMDes Glagaharum sangatlah strategis, Dia yang tahu tentang keluar masuknya uang ke kas BUMDes. Apabila Dugaan korupsi tata kelola keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Glagaharum yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo tersebut terbukti maka ancaman hukumannya cukup berat. Seperti yang menimpa salah satu pengurus BUMDes di BUMDes Binangun Cipta Makmur Kelurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo yang divonis Pidana penjara selama 4 (empat) tahun.Denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Dan uang pengganti sebesar Rp983.472.096, subsider 1 (satu) tahun penjara apabila tidak dibayar. Vonis tersebut terkait kasus korupsi yang dilakukan terdakwa ( endahara BUMDes red). (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *