Daerah

Misteri Dibalik Sewa TKD Banjarbendo Untuk Akses Jalan Masuk Perumahan Mutiara City

65
×

Misteri Dibalik Sewa TKD Banjarbendo Untuk Akses Jalan Masuk Perumahan Mutiara City

Sebarkan artikel ini
Tanah Kas Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kota yang disewa untuk Akses jalan masuk perumahan Mutiara City

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Polemik rencana pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency masih terus berlanjut dan belum menemui titik temu. Namun dibalik narasi pro kontra yang ramai terjadi ada misteri dalam proses sewa menyewa Tanah Kas Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kota yang menurut warga perumahan Mutiara Regency tidak transparan. Dimana dalam proses sewa menyewa Aset Desa Banjarbendo seluas 12.000 M2 yang disewa developer perumahan Mutiara City yang sebagian dipergunakan untuk akses jalan masuk ke area perumahan Mutiara City tidak mengundang ketua RT/RW warga Mutiara Regency dalam musyawarah Desa terkait rencana sewa menyewa Aset Desa tersebut.

Jalan sebelah kantor Desa Banjarbendo yang dibangun dan dilebarkan pihak developer perumahan Mutiara City sebagai akses utama masuk area perumahan yang juga termasuk aset Desa Banjarbendo.

Jalan sebelah kantor Desa Banjarbendo yang dibangun dan dilebarkan pihak developer perumahan Mutiara City sebagai akses utama masuk area perumahan yang juga termasuk aset Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kota.

“Perwakilan RT/ RW Mutiara City tidak pernah diundang dalam musyawarah desa terkait rencana sewa menyewa Aset Desa tersebut. Padahal dalam forum Musyawarah Desa setiap lembaga Desa termasuk ketua RT/ RW harus turut diundang “, jelas salah satu warga Mutiara Regency yang tidak mau disebut namanya.

Sementara itu Drs Kusnadi Sekretaris Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kota membenarkan bahwa akses jalan masuk ke perumahan Mutiara City tersebut adalah aset desa yang disewa pihak developer perumahan Mutiara City.

“Jalan paving akses masuk ke perumahan Mutiara City tersebut masih aset Desa Banjarbendo yang disewa developer perumahan Mutiara City. Mereka menyewa selama 3 tahun dan dibayar setiap tahun sekali”, terang Drs Kusnadi Sekretaris Desa Banjarbendo saat ditemui di kantornya.

Namun demikian Drs Kusnadi, tidak mau menyampaikan besaran sewa tanah seluas 12.000 M2 tersebut secara rinci sebab menurutnya hal itu tidak boleh menjadi konsumsi publik

“Terkait besaran sewa, kami diminta pak Kades untuk tidak menyampaikan ke publik”, tegasnya.

Proses sewa menyewa Aset Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo oleh developer perumahan Mutiara City yang sebagian lahan dipakai untuk akses jalan masuk ke perumahan dan juga ada aset jalan desa yang dibangun oleh pihak developer perumahan Mutiara City untuk dijadikan akses jalan masuk perumahan. Menimbulkan berbagai kecurigaan publik, mulai dari perlakuan istimewa terhadap developer perumahan Mutiara City, tidak Transparansinya proses sewa menyewa Tanah Kas Desa Banjarbendo dan setelah dibangun muncul wacana pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency dengan dalih koneksitas dan integrasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Bersambung…(NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *