Daerah

Diduga Terlibat Tindak Pidana Sektor Perumahan Kades Banjarbendo Dan Kades Jati Dilaporkan Ke Kejari Sidoarjo

70
×

Diduga Terlibat Tindak Pidana Sektor Perumahan Kades Banjarbendo Dan Kades Jati Dilaporkan Ke Kejari Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Sigit Imam Basuki ( Ketua Umum DPP JCW) laporkan PT Purnama Indo Investama, Kades Jati dan Kades Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kota ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Jum'at sore 17/10/2025

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Polemik rencana pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency memasuk babak baru. Rencana pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency dengan dalih integrasi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) diduga hanya untuk kepentingan pihak developer perumahan Mutiara City dan adanya dugaan kuat terjadi konspirasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada pelanggaran undang undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pemerintahan Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kota menyetujui perjanjian sewa menyewa Aset Desa dengan PT Purnama Indo Investama yang dipergunakan untuk jalan penghubung antara perumahan Mutiara City dengan perumahan Mutiara Regency. Sementara itu Kepala Desa Jati Kecamatan Sidoarjo Kota diduga secara sengaja melakukan penolakan akses jalan balai dan jalan Jati dengan berkirim surat kepada Dirjen Kawasan Pemukiman Kementerian PKP dalam rangka mendukung pembangunan akses jalan sebagai penghubung perumahan Mutiara City dengan perumahan Mutiara Regency.

Sementara itu Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki menilai bahwa apa yang dilakukan PT Purnama Indo Investama selalu pengembang perumahan Mutiara City diduga telah melakukan pelanggaran hukum terhadap undang undang no 1 tahun 2011 tentang perumahan. Sigit Imam Basuki pun melaporkan pihak pihak terkait termasuk PT Purnama Indo Investama selaku badan hukum, Kepala Desa Banjarbendo dan Kepala Desa Jati Kecamatan Sidoarjo Kota ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Aset Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kota yang dijadikan akses utama masuk kawasan perumahan Mutiara City

“Kami melaporkan PT Purnama Indo Investama sebagai Badan Hukum karena diduga melanggar ketentuan Pasal 151 dan Pasal 157 undang undang no 1 tahun 2011 tentang perumahan dan pihak lain yang diduga turut serta mendukung yaitu Kepala Desa Jati dan Kepala Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kota. Dimana M Ilham, Kepala Desa Jati patut diduga secara sengaja melakukan penolakan akses Jl. Balai dan Jl. Jati Jengah serta berkirim surat Ke Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI dalam rangka mendukung Pembangunan Jalan penghubung ditengah antara Perumahan Mutiara City Perumahan Cluster Utara dan Cluster Selatan oleh PT Purnama Indo Investama yang diduga kuat melanggar Hukum.Padahal dari awal pembangunan tidak ada keluhan dan komplain dari warga sekitar Jl. Balai dan Jl. Jati Tengah. Serta Sugeng Bahagia selaku Kepala Desa Banjarbendo juga patut diduga kuat mendukung Pembangunan Jalan penghubung ditengah antara Perumahan Mutiara City Perumahan Cluster Utara dan Cluster Selatan oleh PT Purnama Indo Investama yang diduga kuat melanggar Hukum dengan memberikan ijin Pemanfaatan Tanah Kas Desa melalui mekanisme sewa yang secara tegas menyebutkan untuk Peruntukan Jalan Padahal titik dimaksud tidak sesuai SKRK, tidak sesuai Siteplan dan tidak sesuai Andalalin, termasuk juga Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai Pihak yang berwenang mengatur Jalan Desa tidak pernah menetapkan titik/lokasi tersebut sebagai jalan desa”, terang Sigit Imam Basuki.

“Maka Kades Jati dan Kades Banjarbendo patut diduga telah turut serta melakukan (medepler) Tindak Pidana bersama PT Purnama Indo Investama sebagaimana ketentuan Pasal 55 KUHP”. Tegasnya.

Dalam rangka penegakan hukum dan terciptanya pemerintahan yang baik, Sigit Imam Basuki meminta agar Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam dugaan tindak pidana di sektor perumahan yang berpotensi besar terjadi praktek korupsi.

“Kami mohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Republik Indonesia untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan secara komprehensif terhadap para terlapor atas dugaan Tindak Pidana yang dimaksud dalam Pasal 151 jo Pasal 157 jo Pasal 163 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Pinta Sigit Imam Basuki. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *