Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Good Governance adalah prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yang mencakup beberapa aspek seperti kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektivitas/efisiensi, dan partisipasi masyarakat. Transparansi anggaran desa merupakan salah satu prinsip kunci dari good governance, di mana pemerintah desa secara terbuka menyampaikan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa.
Transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa membuka peluang bagi masyarakat, media, dan lembaga pengawas untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa sehingga langkah langkah pencegahan terhadap potensi terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa bisa efektif.
Tapi sangat disayangkan apa yang terjadi di pemerintah desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kota kabupaten Sidoarjo. Transparansi seolah olah menjadi momok yang menakutkan bagi pejabat pemerintahan Desa setempat. Penilaian seperti itu bukanlah tanpa alasan, dalam proses sewa menyewa Tanah Kas Desa Banjarbendo saja Publik/warga desa setempat tidak pernah tahu isi kesepakatan/perjanjian sewa menyewa Aset desa tersebut. Sementara itu Drs Kusnadi, Sekretaris Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kota juga tidak membantah kalau TKD seluas 12.000 M2 telah di sewa oleh PT Purnama Indo Investama selama tiga tahun mulai tahun 2025 sampai tahun 2027. Namun demikian Drs Kusnadi tidak berkenan menyampaikan besaran sewa Tanah Kas Desa tersebut.
” TKD di sebelah kantor desa ini luasnya 17.000 M2 . Dan seluas 12.000 M2 disewa pihak PT ( Purnama Indo Investama red) selama tiga tahun, (tahun 2025 sampai tahun 2027 red). Terkait besaran sewanya kami dilarang pak kades untuk menyampaikan”, ujar Drs Kusnadi, Sekretaris Desa Banjarbendo saat di temui di ruang kerjanya.
Sementara itu Sugeng Bahagia, Kepala Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kota menghindar awak media saat ingin di konfirmasi. Meskipun awak media sudah menunggu satu jam lebih karena yang bersangkutan masih menerima tamu, namun setelah tamunya pergi pintu ruang kantor justru dikunci dari dalam.
Sementara itu dari data yang diperoleh suaraglobal,co.id, Tanah Kas Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kota sudah di sewa oleh PT Purnama Indo Investama sejak Juli 2022 dengan nilai sewa sebesar Rp 20.000.000, dan pada tahun 2023 nilai sewanya sebesar Rp 42.500.000 serta pada tahun 2024 sebesar Rp 45.000.000. dari data tersebut menunjukkan bahwasanya Drs Kusnadi, Sekretaris Desa Banjarbendo sengaja menutupi informasi tersebut ke publik.
Dalam penelusuran suaraglobal.co.id di website resmi pemerintah Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kota juga tidak menemukan informasi terkait peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) sebagai bentuk transparansi. Fakta fakta tersebut membuktikan bahwa pemerintah desa Banjarbendo di kepemimpinan Sugeng Bahagia selaku Kepala Desa Banjarbendo telah mengabaikan prinsip good governance. Dan Tranparansi anggaran dianggap menjadi momok yang menakutkan bagi pejabat pemerintahan Desa Banjarbendo, sehingga mereka sangat tertutup dengan pengelolaan keuangan desa yang seharusnya dapat diakses publik. (NK)