Kriminal

Mafia BBM Bersubsidi Beraksi di Simpang Granit Dugaan Penimbunan Terstruktur Terungkap 

83
×

Mafia BBM Bersubsidi Beraksi di Simpang Granit Dugaan Penimbunan Terstruktur Terungkap 

Sebarkan artikel ini

Pakar Hukum: “Kejahatan Sistematis, Harus Ditindak Tegas!”

Indragiri Hulu//suaraglobal.co.id – Investigasi dilakukan awak media mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sebuah gudang di kawasan Simpang Granit, Kabupaten Indragiri Hulu (INHU). Fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat mafia BBM bersubsidi yang diduga akan menyalurkan stok ilegal tersebut ke Pekanbaru, Jumat (17/10/2025).

Dari hasil pantauan langsung, gudang yang menjadi lokasi penampungan itu terlihat mencurigakan. Di dalamnya terdapat tangki berkapasitas besar sekitar 16.000 liter dengan logo Pertamina Industri milik PT Fattan Anugrah Sajagat berwarna putih biru tua. Selain itu, sebuah truk tangki bertuliskan Pertamina Industri dengan nomor polisi BM 8613 NO juga ditemukan terparkir di area gudang, diduga sebagai sarana angkut utama BBM bersubsidi yang diselewengkan.

Informasi dari sumber terpercaya di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas bongkar muat di lokasi itu dilakukan secara rutin dan berlangsung hingga malam hari. Gudang tersebut disebut-sebut dikelola oleh berinisial (N/S) dan Supir Eka dengan pengawas lapangan bernama Toni, sementara pemilik gudang di Pekanbaru diketahui berinisial (B).

BBM bersubsidi yang ditampung di tempat itu diduga berasal dari sejumlah SPBU, lalu disalurkan menggunakan truk tangki ke gudang penampungan lain di Pekanbaru yang dikendalikan oleh jaringan mafia BBM.

Selama beberapa jam pemantauan, awak media mendapati aktivitas pemindahan BBM dari baby tank ke tangki truk secara berulang, tanpa izin resmi maupun tanda pengawasan dari otoritas berwenang. Pola ini menunjukkan bahwa lokasi tersebut bukan sekadar gudang penyimpanan biasa, melainkan pusat operasi distribusi ilegal BBM bersubsidi.

Pakar Hukum: Kejahatan Terstruktur dan Merugikan Negara

Menanggapi temuan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ahmad Rizky, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik penimbunan BBM bersubsidi adalah tindak pidana serius yang harus ditindak tegas tanpa kompromi.

“Penimbunan BBM bersubsidi jelas melanggar hukum. Ini bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan rakyat. Subsidi yang seharusnya membantu masyarakat kecil justru dikorupsi oleh segelintir oknum yang tamak,” tegas Prof. Ahmad dalam Webinar Pemberdayaan ESDM Jakarta, 13 September 2025.

Ia juga menambahkan bahwa praktik semacam ini umumnya melibatkan jaringan yang rapi dan sistematis, mulai dari pengambilan di SPBU, pengangkutan, hingga penimbunan di gudang gelap.
“Semua pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun penyandang dana, dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana berat,” ujarnya.

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat dan kalangan media menyerukan agar pihak kepolisian dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam dan penindakan tegas terhadap dugaan mafia BBM di wilayah tersebut.

Publik menilai, kejahatan terhadap energi bersubsidi adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat, karena menimbulkan kelangkaan artifisial dan inflasi harga bahan pokok di daerah.

Masyarakat diimbau waspada serta segera melaporkan setiap aktivitas penimbunan atau penjualan BBM bersubsidi yang tidak wajar kepada aparat berwenang.

Penegakan hukum yang kuat diharapkan menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum yang mencoba bermain di sektor energi bersubsidi, yang seharusnya menjadi hak rakyat, bukan ladang bisnis gelap segelintir pihak.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *