Kriminal

Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Dau Serta Unit Opsnal Polres Malang Berhasil Meringkus Dua Orang Pelaku Pencurian Sepeda Motor

54
×

Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Dau Serta Unit Opsnal Polres Malang Berhasil Meringkus Dua Orang Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

Malang//suaraglobal.co.id Polsek Jabung Polres Malang kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua yang terjadi diwilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial DS (23), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung dan warga MNN (30) Desa Sidomulyo Kecamatan Jabung, keduanya ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor korban yang terparkir didepan rumah hingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Kasus ini berawal ketika korban berinisial EW (21), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, hendak menyaksikan hiburan kesenian bantengan didusun Busu kemudian korban memarkir kendaraan sepeda motor miliknya yang berjenis honda beat pop dengan Nomer Polisi N 4426 HHD dihalaman musholah.

Peristiwa pencurian sepeda motor korban EW (21) diketahui pada hari minggu tanggal 29 Desember 2024 pukul 23.00 Wib semula korban memarkir kendaraan sepeda motor honda beat pop nomer polisi N 4426 HHD miliknya didepan musholah Dusun Busu Desa Slamparejo pada pukul 21.00 Wib selanjutnya korban menyaksikan pertunjukan bantengan hingga pada pukul 23.30 Wib korban akan pulang dan mengetahui kendaraan sepada motor miliknya sudah tidak ada dilokasi parkir, korban kebingungan dan berupaya mencari kendaraan miliknya tersebut dibantu warga namun tidak berhasil menemukannya selanjutnya pada hari Rabu 25/6/2025 korban melapor ke Polsek Jabung.

Unit Reskrim Polsek Jabung bersama Unit Opsnal melakukan upaya penyelidikan hingga pada hari Rabu 22/10/2025 pukul 01.00 Wib berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti kendaraan sepeda motor honda beat pop dengan taksir kerugian kurang lebih 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

Kapolsek Jabung Polres Malang AKP Sumarsono, S.H. mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (1/12/2024) di area parkir hiburan kegiatan hiburan masyarakat didusun Busu Desa Slamparejo Kecamatan Jabung, Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jabung bersama Unit Opsnal Polres Malang melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menangkap kedua pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Pop Warna Hitam untuk selanjurnya diamanka di Polsek Jabung beserta kedua pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).

Setelah penangkapan, penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku, Dari hasil penyelidikan, diketahui keduanya merupakan pelaku kambuhan dan memanfaatkan situasi hiburan masyarakat untuk melancarkan aksinya.

Polisi juga akan terus mendalami dugaan kedua pelaku pernah melakukan modus serupa di wilayah lain dan kini tengah menelusuri kemungkinan korban tambahan.

“Penyidik terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat. Kami tidak akan berhenti sampai disini,” lanjut Sumarsono.

Sumarsono juga menambahkan, bahwa pelaku akan dijerat pasal tentang Pencurian dengan pemberatan (363) dengan ancaman hukuman tahun penjara. Polres Malang mengapresiasi masyarakat yang tanggap dan cepat melapor, sehingga penanganan dapat segera dilakukan.

“Partisipasi warga masyarakat juga sangat membantu dalam mengungkap tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Malang,” pungkasnya.

Syaiful/Sambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *