TNI/POLRI

4 Kades Di Kecamatan Tulangan Berstatus Tersangka BPD Belum Mengusulkan Pemberhentian Sementara Ke Bupati

43
×

4 Kades Di Kecamatan Tulangan Berstatus Tersangka BPD Belum Mengusulkan Pemberhentian Sementara Ke Bupati

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan, dan Tim penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan lima tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Perkembangan penyidikan Kasus dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa di kecamatan Tulangan terus berlanjut. Setelah berkas tiga tersangka, Kades Medalem, Kades Sudimoro Kecamatan Tulangan dan mantan kades Banjarsari Kecamatan Buduran di kirim oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo ke pengadilan Tipikor Surabaya, penyidik Tipidter satreskrim Polresta Sidoarjo kembali menetapkan lima tersangka baru dan empat di antaranya adalah Kepala Desa aktif di Kecamatan Tulangan (Kades Grabagan, Kades Kepunten, Kades Kepadangan dan Kades Kebaron red).

Meskipun keempat Kepala Desa di Kecamatan Tulangan tersebut sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa namun sampai hari ini tidak ada langkah dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari ke empat desa tersebut ( Grabagan, Kepadangan, Kebaron dan Kepunten red) untuk menindaklanjuti dengan mengirimkan surat pemberitahuan status Kepala Desa terkait kepada Bupati Sidoarjo untuk agar supaya para Kepala Desa tersebut diberhentikan sementara. Sebagaimana diatur dalam pasal 71 huruf d peraturan Bupati Sidoarjo nomor 5 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah no 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.

Informasi terkait belum adanya tindak lanjut dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari empat desa tersebut dibenarkan oleh Camat Tulangan. Asmara Hadi, Camat Tulangan mengatakan belum menerima surat dari BPD terkait pemberitahuan kepada Bupati tentang status tersangka ke empat Kepala Desa tersebut.

” Belum ada” jawab Asmara Hadi dengan singkat saat di tanya terkait surat pemberitahuan BPD kepada Bupati tentang status tersangka ke empat Kepala Desa di Kecamatan Tulangan.

Di kesempatan yang lain, Probo Agus Sunarno, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Sidoarjo menjelaskan bahwa untuk pemberhentian sementara Kepala Desa, BPD melaporkan status hukum Kepala Desa ke Bupati disertai dengan dokumen pendukung ( surat keterangan terkait status hukum Kepala Desa dari Penyidik red) untuk dijadikan Bupati pertimbangan dalam hal pemberhentian sementara Kepala Desa.

‘Terkait dengan hal yg terjadi (pemberhentian/pemberhentian sementara) kades maka BPD melaporkan kepada Bupati.Berdasarkan laporan dimaksud dilampiri bukti dukung penetapan tersangka maka bupati dapat memberhentikan sementara’, terang Plt Kepala Dinas DPMD kabupaten Sidoarjo.

Seperti diberitakan sebelumnya ke empat Kepala Desa ( Kades Grabagan, Kades Kepunten, Kades Kepadangan, Kades Kebaron red) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik satreskrim Polresta Sidoarjo dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan. NK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *