Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo dalam perkara dugaan Gratifikasi atau suap dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Sidang yang berlangsung pada Kamis kemarin (23/10/2025) di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sedati, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L.
Dalam persidangan tersebut, I Putu Kisnu Gupta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa, masing-masing Moch Adin Santoso (Kepala Desa Sudimoro), Santoso (Kepala Desa Medalem), dan Sochibul Yanto (mantan Kepala Desa Banjarsari).
“Diketahui bahwa ketiganya diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam praktik pemberian uang terkait pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
I Putu Kisnu Gupta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo juga mengungkapkan bahwa dalam perkara ini terdapat empat kepala desa aktif lain yang saat ini sudah dijadikan tersangka dengan berkas terpisah yang akan dihadirkan sebagai saksi bagi ketiga terdakwa.
Mereka yakni diantaranya Samsul Anam (Kepala Desa Kepadangan), Kamadi (Kepala Desa Grabagan), Zainul Abidin (Kepala Desa Kepunten), dan Suwito (Kepala Desa Kebaron), yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Selain para kepala desa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo juga menyebut adanya tersangka lain untuk dijadikan saksi dari pihak swasta bernama Sri Setyo Pertiwi alias Neng Tiwik, yang diduga turut serta dalam praktik pemberian uang pengisian jabatan perangkat desa tersebut.
Ia disebut berperan sebagai pihak yang bersama-sama dengan para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proses rekrutmen perangkat desa.
Lebih lanjut, bahwa kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, pada Selasa (27/5/2025) waktu dini hari. Dari situ kemudian petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni Moch Adin Santoso, Santoso, dan Sochibul Yanto, usai melakukan pertemuan di kawasan Kecamatan Gedangan. Sehingga atas perbuatan mereka, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan tindak pidana korupsi dari Ketiga terdakwa diancam dengan hukuman pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat)tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 ,00 (satu miliar rupiah). (NK)











