Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Polemik rencana pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency untuk akses jalan tembus untuk perumahan Mutiara City mendapatkan perhatian khusus dari DPRD kabupaten Sidoarjo. Setelah mendapatkan laporan dari Komisi A dan Komisi C pasca sidak ke lokasi, Ketua DPRD kabupaten Sidoarjo H Abdillah Nasih akan melakukan hearing internal yang melibatkan Ahli tata ruang maupun ahli hukum. Hal itu disampaikan kepada awak media setelah menerima audiensi dari Forum Komunikasi Cabang Olahraga kabupaten Sidoarjo di gedung DPRD, Selasa 28/10/2025.
“Laporan dari temen temen Komisi dilapangkan, di mutiara city site plan nya tidak ada jalan tembus kemudian ada TKD yang disewakan kemudian pembeli dari Mutiara City dijanjikan ada jalan tembus, sementara itu dari mutiara Regency faktanya sejak awal sudah ada tembok dan pembelinya dijanjikan menjadi claster khusus dan tidak site plannya untuk jalan tembus. Fakta fakta ini yang akan kita paparkan ke Tim ahli”, terang Cak Nasih sapaan akrab politisi senior PKB tersebut.
Lebih lanjut, Abdillah Nasih menegaskan agenda hearing internal tersebut akan di lakukan dalam minggu ini, untuk dapat segera memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah.
” Insyaalloh Minggu ini kita hearing kan internal lagi dengan Tim ahli, tim ahli Tata ruang dan tim Ahli masalah Hukum. Hasilnya nanti kita berikan rekomendasi kepada Kepala Daerah setelah melihat fakta fakta di lapangan”, tegas ketua DPRD kabupaten Sidoarjo.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait Ahli yang akan di panggil, Abdillah Nasih menegaskan bahwa Ahli yang dipanggil dari akademisi.
“Tim ahlinya dari akademisi lah, bisa dari ITS atau universitas lain”, jawab Cak Nasih, politisi asal kecamatan Waru tersebut.
Polemik rencana pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency ini mencuat pasca adanya sekelompok masyarakat dari desa Banjarbendo dan Desa Jati yang melakukan aksi demo dan berencana membongkar tembok pembatas tersebut, meskipun akhirnya aksi tersebut gagal melakukan pembongkaran tembok. Dan pada akhirnya diketahui dari berbagai perbincangan masyarakat desa setempat bahwa aksi demo tersebut ada yang mengkoordinir dan para peserta demo diduga menerima uang Rp 200 ribu/orang untuk ikut melakukan aksi.
Dari beberapa pemberitaan dan penelusuran investigasi media suaraglobal.co.id di lapangan serta data yang ada, menemukan fakta kejanggalan dan adanya dugaan konspirasi jahat dalam rencana pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency. Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/36/438.1.1.3/2019 Tentang Persetujuan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas Pembangunan Perumahan Atas nama PT. Purnama Indo Investama di Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kota Kabupaten Sidoarjo dan Surat Kepala Dinas Perhubungan Nomor 551.21/746/438.5.13/2019, dapat diketahui bahwa Akses Jalan yang digunakan oleh Perumahan Mutiara City adalah Jalan Kabupaten yakni di Jl. Balai Penghubung antar Desa Banjarbendo dan Desa Jati.
Selain itu dalam Surat Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo Nomor 600.3/10112/438.5.4/2024 Perihal Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), tidak ada jalan penghubung yang dibangun di atas Tanah Kas Desa Banjarbendo. Bahkan dalam gambar site plan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) diduga ada aset desa berupa jalan desa sisi selatan kantor desa Banjarbendo dan bekas saluran irigasi yang masuk dalam luasan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU). (NK)











