Tengaran//suaraglobal.co.id
Lahan seluas 14 hektar kini sudah menginjak tahap penyelesaian permasalahan atau yang dulu menjadi rebutan mafia tanah, Rabu ( 11/6/2025 ).
Seperti yang diberitakan sebelum nya bahwa lahan yang terletak di Desa Patemon Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang adalah murni C desa yang dulu diturunkan oleh almarhum Eko Soedadi untuk menjualnya .
Dalam acara tersebut turut hadir yaitu : Iwan MJS selaku perwakilan pembeli , Edi Santoso selaku kuasa pemilik lahan dan Roni Rinto Nugroho yang menguasai lahan.
Dikonfirmasi awak media Edi Santoso mengatakan “Lahan ini rencananya akan segera dibangun pabrik kulit dan alat berat sudah mulai di turunkan” ungkapnya.
Rancangan pemanfaatan lahan bekas kandang sapi antara lain untuk fasilitas umum berupa masjid dan kantor bantuan hukum juga kantor sosial bagi warga Patemon dan warga Butuh 1 hektar selebihnya untuk pabrik industri kulit dari Kuwait. Nilai Kemaslahatan nilai manfaat bagi warga setempat penyerapan tenaga kerja , meningkatkan PAD dan menambah Income bagi UMKM setempat.
Harapannya semoga dengan akan didirikannya pabrik kulit dapat terwujud lapangan kerja di area desa Patemon kecamatan Tengaran kabupaten Semarang.
M Riyadi