Banyuwangi//suaraglobal.co.id – Dalam rangka mengantisipasi pelanggaran hukum dan gangguan kamtibmas, Polresta Banyuwangi melalui Satpolairud Polresta Banyuwangi jajaran Polda Jawa Timur melaksanakan sosialisasi dan binmas kepada masyarakat pesisir dan kelompok nelayan Mentari Timur, Pesisir Meneng, Desa Ketapang, Kelurahan Bulusan, kecamatan Kalipuro. Sabtu, (3/5/2025).
Kegiatan patroli dan binmas perairan yang dilaksanakan dalam rangka mencegah dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum dan ilegal fishing diwilayahnya perairan Banyuwangi dan sekitarnya.
Kasubnit Binmasair Aiptu I Gede Eka D menjelaskan sosialisasi dan binmas yang dilaksanakan bersama Aipda Aditya WP dan Briptu Bintang berada disekitar pesisir pantai meneng.
Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Gede mengingatkan kepada masyarakat pesisir, kelompok nelayan, penyedia perahu ojekan, dan ABK kapal untuk selalu menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan, selalu mengenakan alat keselamatan pelayaran dan tidak menggunakan alat tangkap yang melanggar hukum.
Adapun alat tangkap yang dimaksud terdiri dari bahan peledak, potasium cyanide, strum dan jaring trawl serta jaring pukat harimau.
Apabila dikemudian hari diketemukan penggunaan bahan tersebut, pihak Polairud bersama instansi terkait akan menindak tegas pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Aiptu Gede.
“Selain penggunaan alat tangkap yang baik dan ramah lingkungan, kami sampaikan juga terkait penggunaan alat keselamatan melaut khususnya pengguna life jacket, ketersediaan ringbouy dan ketersediaan alat pemadam kebakaran ringan,” tambahnya.
Harapannya melalui kegiatan ini, kelompok nelayan dan masyarakat pesisir dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan terutama kelestarian ekosistem laut untuk mendukung keberlanjutan sumber daya perikanan.
Segera laporkan kepada pihak keamanan atau menghubungi Call Center 110 jika ada hal mencurigakan atau tindak kejahatan. Kami siap merespons dan memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga. (Bunarwi)