Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Pemberitaan tentang adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Glagaharum yang di nahkodai oleh M Jaelani selaku pelaksana operasional (Direktur) BUMDes menjadi viral di platform media sosial Tik Tok.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Glagaharum dimana M Jaelani selaku pelaksana operasional (Direktur) BUMDes yang telah menerima kucuran dana ratusan juta rupiah dari penyertaan modal Pemerintah Desa Glagaharum tidak pernah memberikan laporan tahunan dalam forum Musyawarah Desa sebagai kewajiban pelaksana operasional BUMDes yang diatur dalam pasal 58 Peraturan Pemerintah no 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Selama kurun waktu dua tahun terakhir pemerintah Desa Glagaharum telah memberikan penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Glagaharum mencapai Rp 611 juta, dimana Rp 200 juta diberikan pada tahun anggaran 2024 dan Rp 411 juta pada tahun 2025.
Menanggapi pemberitaan suaraglobal.co.id yang berjudul “BUMDes Glagaharum Diduga Kuat Jadi Ajang Korupsi Layakkah M Jaelani Di Proses Hukum”, Pelaksana operasional (Direktur) BUMDes M Jaelani merasa keberatan. Meskipun sudah di beri kesempatan untuk memberikan klarifikasi/hak jawab tentang pemberitaan tersebut M Jaelani menolak dan menyampaikan bahwa ada pihak lain yang ingin klarifikasi terkait pemberitaan tersebut.
“Arek arek pengen klarifikasi beritamu (anak anak ingin klarifikasi beritamu red). Tegas M Jaelani Direktur BUMDes Glagaharum.
Namun setelah di tanya terkait korelasi pemberitaan media suaraglobal.co.id dengan “arek arek” ( anak anak red) yang katanya dari Lembaga Bantuan Hukum tersebut. M Jaelani malah menyuruh media suaraglobal.co.id untuk Take Down pemberitaan.
“Saya kasi waktu 1x24jam untuk take down berita, Jika tidak saya somasi resmi”, jawab M Jaelani sembari mengancam.
Sebagai seorang Direktur BUMDes yang diberikan kepercayaan untuk mengelola uang rakyat, seharusnya mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan melibatkan masyarakat dalam menjalankan amanah tersebut. Dengan memberikan informasi yang utuh ke publik akan menunjukkan bahwa kinerja Pelaksana Operasional BUMDes transparan dan kredibel. Bukan justru berupaya ” membungkam” media sebagai pilar ke empat demokrasi yang mempunya fungsi mengumpulkan informasi, menggali informasi dan memberikan informasi yang faktual, dan obyektif ke publik dan juga sebagai fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers. (NK)