Daerah

Banyaknya Pengaduan Masyarakat Tentang Kasus Korupsi Di Desa Bukti Lemahnya Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintah Daerah

68
×

Banyaknya Pengaduan Masyarakat Tentang Kasus Korupsi Di Desa Bukti Lemahnya Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintah Daerah

Sebarkan artikel ini
Kasmuin Direktur LSM CePAD : banyak praktek korupsi di pemerintahan tingkat desa bukti lemahnya pembinaan dan pengawasan pemerintah kabupaten Sidoarjo

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Lagi-lagi dugaan kasus korupsi di desa terjadi, hal ini jadi pertanda lemahnya pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan desa oleh
Pemerintah kabupaten Sidoarjo dan aparatur penegak hukum. Pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat harus ikut bertanggungjawab atas maraknya praktek korupsi yang ada di desa, khususnya oleh pemerintah desa dan kepala desa, hal itu disampaikan Kasmuin, Direktur LSM Center For Participatory Development (CePAD).

“Indikasi semakin maraknya kasus korupsi yang ada di desa tersebut disebabkan karena lemahnya pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, bahkan karena lemahnya penindakan hukum oleh aparatur dan institusi penegak hukum. Pengaduan atas berbagai dugaan terjadinya pelanggaran hukum oleh pemerintah desa atau kepala desa kepada inspektorat Daerah sangat banyak yang terkatung-katung karena tindakan yang sangat kurang serius,” terang Kasmuin.

Dia juga mengatakan banyaknya penanganan kasus korupsi oleh aparatur penegak hukum yang banyak jalan ditempat semakin menambah frekuensi terjadinya praktek korupsi di tingkat desa.

“Juga tidak jarang terjadi terkatung-katungnya proses penindakan hukum terhadap kasus-kasus hukum di desa terutama yang ditangani kepolisian.
Dapat dikatakan bahwa mainset (cara berfikir red) kepala desa dan pemerintahan desa sudah mengkhawatirkan dalam mengemban amanat rakyat utamanya rakyat di desa,” tambahnya.

Kasmuin juga mengkwatirkan dengan banyaknya program nasional seperti BUMDes, program ketahanan pangan dan ditambah lagi program koperasi desa merah putih akan menambah frekuensi praktek korupsi di desa apabila pembinaan dan pengawasannya lemah.

 

“Sementara itu banyaknya program-program nasional seperti BUMDES dan program ketahanan pangan di desa dengan pembiayaan yang cukup besar lebih banyak menyemarakkan praktek korupsi di desa. Ditambah lagi dengan bergulirnya program koperasi desa merah putih.sangat dimungkinkan akan menambah frekwensi dan volume korupsi di desa jika pengendalian dan pengawasan programnya juga lemah seperti ini.
Pada akhirnya kita hanya akan menyuburkan praktek korupsi di desa jika pembinaan dan pengawasan serta penindakan hukum kita terus seperti ini,” pungkasnya.

Kejadian berulang setiap pelaksanaan anggaran desa Glagaharum Kecamatan Porong terkait dugaan adanya praktek korupsi adalah bukti nyata lemahnya pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah. Meskipun pernah mendapatkan rekomendasi dari inspektorat kabupaten Sidoarjo terkait pengembalian atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada pelaksanaan anggaran tahun 2023 tidak membuat pemerintah desa Glagaharum berbenah diri dan tetap saja terjadi dugaan praktek korupsi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *