Jakarta//suaraglobal.co.id.
Pemerintah menerapkan sistem dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) dinilai gagal.Pasalnya masih banyak SPBU yang berlaku curang dalam kegiatan jual beli BBM jenis perralite.
Hal ini diketahui dengan adanya temuan oleh suaraglobal.co.id terhadap salah SPBU No 34.104.02 yang berada di Jalan Pramuka Raya Kelurahan Paseban Kecamatan Senen.
Pada saat ditemui suaraglobal.co.id hari Selasa(05/08/2025) pukul 01:00 wib dinihari,di lokasi SPBU terlihat beberapa kendaraan roda dua sedang antri untuk mengisi bahan bakar minyak jenis pertalite,diantara kendaraan tersebut terlihat motor gede jenis suzuki thunder bolak balik untuk mengisi bahan bakar.
Dengan rasa penasaran suaraglobal.co.id mencoba untuk mengikuti motor thunder yang telah mengisi bahan bakar untuk mendapatkan lokasi yang diduga menjadi penampungan bahan bakar jenis pertalite.
Setelah melakukan penelusuran,akhirnya menemukan lokasi penampungan dan tidak jauh dari lokasi SPBU.Ditemukan puluhan jregen yang sudah terisi bahan bakar pertalite dan beberapa motor gede jenis suzuki thunder yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis pertalite dan kemudian di pindahkan dengan jregen yang telah disiapkan.
Saat dikonfirmasi dengan petugas operator SPBU,Doni mengatakan bahwa mereka hanya menjalankan sesuai arahan pimpinan SPBU tersebut.
“kami hanya menjalankan sesuai dengan arahan pimpinan bg”.ucap Doni.
Adanya temuan oleh suaraglobal.co.id terhadap SPBU No.34.104.02 bukan pertama kalinya,namun hal yang sama telah ditemukan pada tanggal(02/07/2025) sehingga kuat dugaan adanya kerja sama yang dilakukan oleh pihak SPBU dengan para mafia BBM pertalite untuk mendapatkan keuntungan.
Menurut keterangan operator SPBU,bahwa kapasitas tangki motor thunder mencapai 10 liter,dan mereka sekali pembelian dengan nominal seratus ribu rupiah dengan cara bolak balik sebanyak sepulah kali untuk satu motor thunder.Dapat disimpulkan bahwa satu motor thunder dapat belanja seratus liter.
Hal ini menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum dan BPH Migas,kurangnya pengawasan oleh BPH Migas terhadap SPBU nakal menjadikan kesempatan bagi para mafia BBM untuk meraup keuntungan dan membuat kecurangan.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 undang undang No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah Undang Undang No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang dengan penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60. Miliar.
Jakarta Pusat
Birong.S