Uncategorized

Benarkah Delapan Kades Di Kecamatan Tulangan Terlibat Kasus Suap Penjaringan Perangkat Desa ?

207
×

Benarkah Delapan Kades Di Kecamatan Tulangan Terlibat Kasus Suap Penjaringan Perangkat Desa ?

Sebarkan artikel ini
Benarkah Delapan Kades Di Kecamatan Tulang Terlibat Kasus Suap Penjaringan Perangkat Desa ?
Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap/gratifikasi pelaksanaan seleksi penjaringan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan yang sudah ditahan Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Pengungkapan kasus dugaan korupsi pelaksanaan seleksi penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa di wilayah kecamatan Tulangan yang dilakukan Penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 27/5/2025, telah menetapkan tiga orang tersangka, dua Kepala Desa aktif dan satu mantan Kepala Desa. Dan sampai hari Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo belum menetapkan tersangka baru dalam kasus Suap/gratifikasi pelaksanaan seleksi perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan. Ada delapan Desa lagi yang juga melakukan seleksi penjaringan perangkat desa. Yang mana tidak menutup kemungkinan juga akan menyeret para Kepala Desa yang lain bila terbukti menerima suap/gratifikasi dari calon peserta seleksi penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa di 10 desa yang berada di wilayah kecamatan Tulangan.

Tiga orang tersangka yang telah ditetapkan Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo diantaranya MAS Kades Sudimoro, S Kades Medalem kecamatan Tulangan dan SY mantan Kades Banjarsari kecamatan Buduran. Penyidik Polresta Sidoarjo juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.090.000.000 (Satu miliar sembilan puluh juta rupiah red).

Ketiga tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut disangkakan pasal 12a, 12b, 12 B Jo pasal 55 KUHP. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan tim Penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo sebesar Rp 1,09 miliar membuka ruang bagi Penyidik untuk dapat menetapkan tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi seleksi penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa yang dilaksanakan di sepuluh desa di wilayah kecamatan Tulangan untuk mengisi 17 posisi Perangkat Desa yang tersebar di sepuluh desa tersebut.

Tersangka MAS Kades Sudimoro yang hanya mengisi 2 posisi perangkat desa dan S Kades Medalem yang hanya mengisi 1 posisi perangkat desa. Apabila harga yang dipatok untuk setiap posisi perangkat desa antara Rp 120 juta sampai Rp 170 juta maka barang bukti Rp 1, 09 miliar tentunya berasal dari calon peserta seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat dari desa lain.

Informasi yang diterima dari berbagai sumber menerangkan bahwa sebagian besar Kepala Desa yang desanya melaksanakan seleksi penjaringan perangkat desa juga diduga menerima uang dari calon peserta seleksi penjaringan perangkat desa. Seperti diberitakan sebelumnya bahwa ada dugaan empat Kepala Desa yang juga melaksanakan seleksi penjaringan perangkat desa telah menerima uang dari calon peserta seleksi penjaringan perangkat desa. Dari Informasi yang beredar ke empat Kades tersebut diantaranya Kades Grabagan, Kades Kepadangan, Kades Kebaron dan Kades Kepunten. Bahwa menurut informasi dari warga desa Kepunten yang tidak mau disebut namanya mengatakan kalau ada calon perangkat desa yang ikut seleksi telah menyetor uang sebesar Rp 250 juta ke Kepala Desa. ” Kemarin yang sudah bayar Rp 250 juta minta dikembalikan uangnya, dan sudah banyak warga yang dengar cerita itu mas,” ucap Boy (nama samaran).

Bagi Kepala Desa yang Diduga telah menerima uang, meskipun mereka tidak punya kewenangan secara langsung untuk menentukan hasil dari seleksi penjaringan perangkat desa tersebut bisa diancam dengan pasal 11 undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun danatau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang
menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Menurut dosen ilmu hukum universitas Veteran Jawa Timur tersebut, suap-menyuap adalah salah jenis tindak pidana korupsi. Tindakan yang dilakukan setiap orang secara aktif memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar urusannya lebih cepat, walau melanggar prosedur. Suap-menyuap terjadi jika terjadi transaksi atau kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Tindak Pidana korupsi yang terkait dengan suap menyuap diatur melaui beberapa pasal dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, yaitu Pasal 5, Pasal 6 , Pasal 11, Pasal 12 huruf a, b, dan c, serta Pasal 13. Setiap pasal tersebut memiliki karakteristik khusus, baik dari segi objek, pihak yang dapat dijerat sebagai pelaku, hingga sanksi pidana yang diatur di dalamnya” jelas dosen ilmu hukum pidana universitas UPN/Veteran Jawa Timur.

“Baik pemberi maupun penerima suap dapat disangkakan dengan pasal pasal itu, termasuk orang yang turut serta melakukan tindakan pidana tersebut. Tentunya calon/peserta penjaringan perangkat desa dan oknum pegawai BKD provinsi Jawa Timur yang terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat juga bisa diproses hukum,” tambahnya.

Praktisi Hukum universitas Veteran UPN Surabaya tersebut juga berpendapat bahwa semua tergantung penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, semoga mereka bekerja profesional dan bisa mengembangkan hasil OTT tersebut untuk bisa menjerat semua pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam proses penjaringan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan dan tidak berhenti di dua kepala desa aktif yang terjaring operasi tangkap tangan. Pasalnya proses penjaringan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan tersebut melibatkan 10 desa, dan tidak menutup kemungkinan desa desa yang lain juga melakukan hal yang sama. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *