Surabaya//suaraglobal.co.id – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur menerapkan prosedur syarat untuk pembuatan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dengan teknis mendaftar dan menyertakan berkas dokumen terlampir.
“Prosedur mulai daftar, dilampirkan, dan lalu kita cek. Kalau syarat lengkap tim BPTD turun lapangan memeriksa kendaraan sesuai spesifikasi,” kata Humas BPTD Kelas II Jatim Ucok Susanto Siregar, Rabu (16/4).
Kalau sudah memenuhi spesifikasi, kata dia, mendapat persetujuan dari Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan BPTD Kelas II Jawa Timur.
“Ketika lengkap, diajukan, serta rekom persetujuan, selanjutnya kita lanjut proses ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sekitar 10 hari kerja,” terangnya.
Terkait pembuatan perizinan SRUT kendaraan, lanjut Siregar, memang dikenakan biaya resmi sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Itu biaya ditentukan oleh Kemenhub pusat melalui pembayaran Kode Billing.
“Tiap kendaraan berbeda biayanya. Jenis mobil barang biaya Rp 250 ribu, sedangkan mobil penumpang sejenis bus Rp 500 ribu serta terakses pada Aplikasi Uji,” tuturnya.
Menurutnya, BPTD Kelas II Jawa Timur tupoksi hanya sebagai prosedur awal penerbitan SRUT kendaraan. Kecuali ada perubahan tipe pihaknya menyarankan ke karoseri resmi yang mempunyai/memiliki Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB).
“Ketika ada perubahan tipe, mendaftar kepada kami. Kalau SKRB yang menerbitkan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim,” ungkap Siregar.
Kembali dikatakannya, terkait perizinan SRUT kendaraan juga masih terjadi sampai nekat memalsukan. Kejadiannya belum lama sekitar satu bulan ini. Terungkap saat kendaraan melakukan penimbangan muatan di UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) di wilayah Singosari, Kabupaten Malang.
“Ada, iya sempat ada palsukan perizinan SRUT kendaraan. Kasus itu Blu-e (Bukti Lulus Uji Elektronik) keluar kena tilang. Untuk UPPKB kewenangan kita,” katanya.
Agar tidak terulang dipalsukan perizinan SRUT kendaraan, sambungnya, dikembalikan lagi ke Kemenhub pusat. Sebab Blu-e yang mengeluarkan Kemenhub pusat. Sekali lagi, BPTD Kelas II Jawa Timur hanya mendaftar sesuai spesifikasi.
“Begitu lengkap, kita melaporkan melalui aplikasi ke Kemenhub pusat,” ucapnya. (vfz)