Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo memiliki komitmen kuat melakukan pencegahan terhadap perilaku yang mengarah tindak pidana korupsi.
Untuk itu, Sekretariat DPRD Sidoarjo membuka kanal pengaduan lawan korupsi yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat, apabila menemukan tindakan-tindakan yang mengarah pada perilaku korupsi.
Hari Sucahyono, Sekretaris DPRD Sidoarjo mengatakan bahwa adanya kanal pengaduan bersama lawan korupsi berdasarkan surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo yang meminta adanya ketersediaan sarana pengaduan.
“Jadi, tidak hanya di DPRD saja yang ada sarana pengaduan lawan korupsi, tapi semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) juga memiliki sarana yang sama,” kata Hari Sucahyono saat ditemui awak media dikantornya, Senin (26/05/2025). Dijelaskan oleh Hari bahwa ada tiga sarana yang bisa ditempuh untuk memberikan laporan apabila mengetahui dan melihat tindak pidana korupsi dilingkungan DPRD Sidoarjo.
Ketiga sarana pengaduan tersebut disampaikan melalui WhatsApp: 081336054450 dan Email : setwan.sidoarjo.go.id serta https://webmail.dprd-sidoarjo.go.id.
“Setelah ada laporan, nanti akan disampaikan kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti. Jadi yang menindaklanjuti laporan adalah Inspektorat,” jelasnya.
“Jadi untuk seluruh pegawai atau lapisan masyarakat jika melihat tindak pidana korupsi silahkan laporkan melalui kanal yang sudah ada,” tambahnya.
Selain di Sekretariat DPRD Sidoarjo, saat ini ada dua OPD yag sudah membuat sarana pengaduan tentang lawan korupsi, yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo. (NK)