Daerah

Buktikan Legalitas Optimalisasi Lahan Dengan NPWPD

8
×

Buktikan Legalitas Optimalisasi Lahan Dengan NPWPD

Sebarkan artikel ini

Indramayu//suaraglobal.co.id – Direktur Utama CV. BMLH, Taufik, menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) kepada awak media sebagai bukti bahwa kegiatan optimalisasi lahan di Desa Amis, Kecamatan Cikedung, adalah legal dan resmi. Langkah ini diambil untuk menanggapi isu yang beredar terkait legalitas proyek tersebut.

“Kami memiliki izin resmi dan taat pajak,” tegas Taufik saat ditemui.

Optimalisasi lahan pertanian sawah yang dilakukan oleh CV. BMLH bertujuan untuk mengubah lahan yang kurang produktif menjadi lahan yang lebih produktif. Taufik menjelaskan bahwa kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat.

“Kegiatan ini didukung masyarakat setempat, melibatkan tenaga kerja lokal, dan pemilik lahan telah memberikan surat-surat tanah sebagai legalitas atas tanah miliknya. Tujuannya adalah menjadikan hamparan sawah yang produktif, mendukung program ketahanan pangan nasional,” jelasnya.

Menurut Taufik, optimalisasi lahan ini tidak hanya berfokus pada peningkatan hasil panen, tetapi juga memberikan dampak positif pada ekonomi lokal. CV. BMLH bekerja sama erat dengan masyarakat setempat, melibatkan mereka dalam setiap tahap proyek. Selain itu, perusahaan juga turut serta dalam memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak sebagai bentuk sinergi dengan masyarakat.

“Kegiatan ini kami lakukan dengan kerja sama erat bersama masyarakat setempat, sekaligus membangkitkan ekonomi lokal. Kami juga memperbaiki jalan yang rusak sebagai bentuk sinergitas” pungkasnya.

Dengan bukti legalitas yang ditunjukkan, diharapkan proyek optimalisasi lahan ini dapat terus berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi petani di Indramayu, serta mendukung program ketahanan pangan nasional.

{DS}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *