Daerah

BUMDes Glagaharum Diduga Kuat Jadi Ajang Korupsi Layakkah M Jaelani Di Proses Hukum

165
×

BUMDes Glagaharum Diduga Kuat Jadi Ajang Korupsi Layakkah M Jaelani Di Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Foto M Jaelani ( diambil dari akun Facebook M Jaelani) Direktur BUMDes Glagaharum sejak tahun 2021

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Setelah berbagai isu terjadinya berbagai dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Glagaharum Kecamatan Porong yang dipertanyakan warga Desa, kini management pengelolaan BUMDes Glagaharum Kecamatan Porong pun ikut di persoalkan. Menurut sumber dari beberapa warga desa yang menyampaikan bahwa pengelolaan BUMDes Glagaharum sangat tidak transparan dan diduga menjadi ajang korupsi serta hanya sebagai modus pencucian uang oleh oknum direktur BUMDes, MJ. Sejak mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Desa pada tahun 2022, BUMDes Glagaharum, Kecamatan Porong tidak pernah punya unit usaha dan tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahun dalam forum Musyawarah Desa. Hal tersebut nampak aneh tapi nyata. Menurut warga Desa, setiap tahun Pemerintah Desa Glagaharum selalu mengucurkan penyertaan modal ratusan juta bagi badan usaha milik desa yang dipimpinnya oleh M Jaelani tersebut. Dan pada tahun ini saja ada penyertaan modal dari pemerintah Desa sebesar Rp 400 juta lebih.

Sementara itu M Jaelani, Direktur BUMDes Glagaharum selaku pelaksana operasional mengakui bahwa pihaknya memang tidak pernah menyampaikan laporan tahunan dalam musyawarah desa, namun demikian M Jaelani menyampaikan bahwa pihaknya selalu memberikan laporan kepada Kepala Desa Glagaharum selaku penasehat BUMDes setiap tahunnya. Meskipun demikian M Jaelani juga menegaskan kalau Kepala Desa Glagaharum selaku penasehat BUMDes tidak pernah menegurnya meskipun dirinya tidak pernah menyampaikan laporan tahunan yang menjadi kewajiban bagi pelaksana operasional BUMDes sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah no 11 tahun 2021.

“Memang tidak pernah melakukan laporan tahunan di forum musyawarah desa tapi Saya selalu melaporkan ke Pak Kades selaku penasehat BUMDes. Dan pak Kades tidak pernah menyalahkan saya meskipun tidak pernah menyampaikan laporan tahunan di forum musyawarah desa. Karena itu sudah sesuai AD/ART nya”, terang M Jaelani saat ditemui di salah satu warkop sebelah kantor Kecamatan Porong.

Lokasi stand yang disewakan BUMDes Glagaharum Kecamatan Porong

M Jaelani juga menanggapi terkait adanya penyertaan modal dari pemerintah desa yang nilainya ratusan juta setiap tahun dan bahkan untuk tahun ini ini pemerintah Desa Glagaharum mengucurkan dana sebesar lebih dari Rp 400 juta, namun tidak ada Unit usaha yang dikelola oleh BUMDes Glagaharum.

“Sejak tahun 2022 sudah ada penyertaan modal dari pemerintah Desa Glagaharum tapi Saya lupa berapa jumlah total penyertaan modal dari pemerintah Desa Glagaharum. Nanti saya lihat lagi. Dulu pernah dibuat usaha jualan di stand BUMDes tapi merugi. Sekarang kami hanya mengelola stand tersebut untuk disewakan”, jelas M Jaelani yang sudah menjabat sebagai Direktur BUMDes sejak tahun 2021 tersebut.

M Jaelani juga mengakui bahwa selama ini BUMDes Glagaharum belum pernah memberikan kontribusi untuk menambah pendapatan asli desa, namun demikian dirinya memastikan tahun ini akan ada kontribusi dari BUMDes yang di kelola untuk memberikan pendapatan asli desa.

” Selama ini Kita belum pernah memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli desa namun demikian tahun ini akan ada kontribusi nya”, tegasnya.

Apa yang terjadi dalam manajemen pengelolaan BUMDes Glagaharum sudah menjadi bahan perbincangan Warga Desa. Mereka menilai banyak kejanggalan dalam pengelolaan BUMDes Glagaharum tersebut, selain jumlah modal yang besar namun tidak ada Unit usaha, operasional pelaksana BUMDes Glagaharum juga tidak transparan dan tidak pernah memberikan laporan tahunan dalam forum Musyawarah Desa. Dalam Peraturan Pemerintah no 11 tahun 2021 tentang BUMDes/BUMDesMa yang tertuang di pasal 58 mengatakan bahwa pelaksana operasional ( Direktur BUMDes) wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat pelaksanaan rencana program kerja BUMDes. Laporan berkala meliputi laporan semesteran yang disampaikan ke penasehat BUMDes (Kepala Desa) dan laporan tahunan yang disampaikan di musyawarah desa. Namun yang dilakukan M Jaelani selaku pelaksana operasional hanya memberikan laporan semesteran kepada penasehat BUMDes (Kepala Desa) dan tidak pernah menyampaikan laporan tahunan dalam forum Musyawarah Desa. Apakah yang dilakukan oleh M Jaelani selaku pelaksana operasional BUMDes ini merupakan perbuatan melawan hukum ?. Yang jelas hal tersebut telah melanggar peraturan perundang undangan yang mengatur tentang BUMDes. ( NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *