Berita

Bungkamnya Kades Banjarbendo Tentang Tata Kelola Aset Desa Adakah Niat Jahat Rencana Tukar Guling TKD

143
×

Bungkamnya Kades Banjarbendo Tentang Tata Kelola Aset Desa Adakah Niat Jahat Rencana Tukar Guling TKD

Sebarkan artikel ini
Aset Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kota yang dipergunakan akses jalan masuk ke perumahan Mutiara City

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Kewajiban utama Kepala Desa dalam pengelolaan aset desa adalah menetapkan kebijakan, memastikan pengamanan Aset Desa berupa fisik, administrasi maupun menjamin kepastian hukum.

Kepala Desa juga berkewajiban mengawasi penggunaan dan pemanfaatan aset desa serta memastikan seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu Kepala Desa juga bertanggung jawab atas penetapan kebijakan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan aset desa sesuai peraturan yang berlaku.

Tapi sayang hal seperti itu tidak terjadi dalam tata kelola aset desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kota. Sewa menyewa Tanah Kas Desa yang tidak transparan ke masyarakat desa serta adanya dugaan niat jahat dalam rencana tukar guling tanah kas desa yang dinilai merugikan masyarakat desa dan hanya menguntungkan segelintir pejabat pemerintah desa maupun pejabat lembaga desa.

“Kesepakatan” Pemerintah Desa dengan PT Purnama Indo Investama (pengembang perumahan Mutiara City red) untuk melakukan tukar menukar aset diduga melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku. Terkait polemik adanya dugaan konspirasi jahat tentang rencana tukar menukar Tanah Kas Desa tersebut, Sugeng Bahagia selaku Kepala Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kota pun enggan berkomentar. Suara global.co.id berusaha mengkonfirmasi dengan datang ke kantor Desa Banjarbendo, namun yang bersangkutan (Sugeng Bahagia red) tidak berkenan bertemu meskipun ada di ruang kerjanya. Beberapa hari setelahnya suaraglobal.co.id mencoba untuk mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp namun yang bersangkutan (Sugeng Bahagia red) juga tidak meresponnya.

Sikap Sugeng Bahagia selaku Kepala Desa sungguh tidak mencerminkan dirinya sebagai pejabat publik. Seorang Kepala Desa yang diberikan kekuasaan penuh oleh undang undang dalam pengelolaan aset desa (Tanah Kas Desa red) seharusnya bisa memberikan penjelasan yang cukup kepada publik prihal isu carut marutnya tata kelola Aset Desa yang dipimpinnya. Bungkamnya Kades Banjarbendo tersebut semakin menambah kecurigaan publik terkait dugaan Konspirasi jahat tentang tata kelola Tanah Kas Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kota tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses sewa menyewa Tanah Kas Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kota semakin mendekati titik terang. Indikasi pelanggaran peraturan perundang undangan tersebut semakin terang setelah Drs Kusnadi, Sekretaris Desa Banjarbendo mengakui bahwa dalam dokumen Perdes RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) tidak ada pasal yang mengatur tentang rencana tata kelola Aset Desa Banjarbendo terkait sewa menyewa Tanah Kas Desa maupun tentang rencana tukar guling Tanah Kas Desa. Hal itu disampaikan Sekretaris Desa Banjarbendo saat di wawancarai media suaraglobal.co.id di ruang kerjanya pada Senin 21/10/2025.

“Kalau di Perdes RKPDes menang tidak ada tapi kalau di Perdes RPJMDes saya belum melihatnya”, terang Kusnadi.

Pendopo Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kota dan kantor Kepala Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kota

Namun demikian, Kusnadi menambah terkait rencana tukar guling Tanah Kas Desa Banjarbendo dengan lahan milik PT Purnama Indo Investama, pihak pemerintah Desa Banjarbendo sudah meminta pertimbangan hukum ke bagian hukum pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo dan juga meminta pendapat hukum (legal opinion) kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kusnadi juga menegaskan bahwa pihak pemerintah Desa Banjarbendo masih menunggu jawaban dari bagian hukum pemerintah daerah maupun jawaban dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

” Terkait rencana tukar guling Tanah Kas Desa Banjarbendo, kami sudah berkirim surat ke bagian hukum pemerintah daerah untuk meminta pertimbangan hukum. Selain itu kami juga minta pendapat hukum (legal opinion) ke kejaksaan negeri Sidoarjo. Kami akan menunggu jawabannya, dan apapun jawabannya akan kita jalankan. Andai proses tukar guling ini disuruh berhenti kami akan hentikan, kalau disuruh lanjut ya kita akan lanjutkan”, tegas sekretaris desa Banjarbendo tersebut.

Meskipun belum mendapatkan jawaban dari bagian hukum pemerintah daerah dan juga belum mengantongi pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kusnadi mengakui bahwasanya pemerintah desa sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat desa Banjarbendo tentang rencana tukar guling Tanah Kas Desa Banjarbendo dengan lahan milik PT Purnama Indo Investama.

” Kami sudah sosialisasi ke masyarakat desa Banjarbendo tentang rencana tukar guling Tanah Kas Desa Banjarbendo dengan lahan milik PT Purnama Indo Investama, namun demikian saya tegaskan kami masih menunggu jawaban dari bagian hukum Pemda maupun jawaban dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, apakah proses ini akan dilanjutkan ataupun dihentikan “, pungkasnya.

Sementara itu dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 1 tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa maupun Permendagri no 3 tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri no 1 tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa seta dalam Peraturan Bupati Sidoarjo nomor 48 tahun 2017 tentang tata kelola Aset Desa sudah mengatur dengan jelas bagaimana tata cara dan tahapan terkait sewa menyewa Tanah Kas Desa maupun tukar menukar Tanah Kas Desa untuk bukan kepentingan umum. Yang sudah terang benderang mengaturnya tentang norma hukum dalam tata kelola Aset Desa, sementara itu pendapat hukum (legal opinion) bukan termasuk norma hukum.

Dalam Permendagri maupun Peraturan Bupati menyatakan bahwa Kepala Desa bertanggung jawab: Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas seluruh pengelolaan aset desa, mulai dari perencanaan, penggunaan, pengamanan terkait Aset Kepala Desa Merencanakan tata kelola tanah kas desa, serta memastikan penggunaannya dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip hukum.
Penggunaan dan pemanfaatan aset desa.

Selain itu Kepala Desa juga menetapkan penggunaan, pemanfaatan, serta memastikan aset desa dapat dioptimalkan untuk kepentingan desa yang dipergunakan sebesar besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Dan tertuang dalam Perdes Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa). (NK)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *