Lamongan//suaraglobal.co.id, 21 Oktober 2025 —
DPD LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Lamongan, Anang Hariyanto SH Bupati, menegaskan bahwa LSM LIRA di Kabupaten Lamongan hanya ada satu yang resmi dan terdaftar secara sah. Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya oknum-oknum yang mengatasnamakan LSM LIRA dan menggunakan atribut maupun logo organisasi tanpa izin.
“Saya tegaskan, LSM LIRA di Lamongan hanya satu, yaitu yang resmi dan terdaftar di Kesbangpol serta memiliki SK kepengurusan yang sah dari DPP. Jika ada pihak lain yang mengatasnamakan LIRA atau menggunakan logo tanpa dasar hukum, maka jangan dihiraukan. Itu merupakan tindakan pencatutan nama dan pelanggaran undang-undang,” tegas Anang.
Lebih lanjut, Anang Bupati menambahkan bahwa DPD LSM LIRA Lamongan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang mencoreng nama baik organisasi dengan memalsukan identitas lembaga.
“Kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, karena logo dan nama LIRA adalah hak milik yang dilindungi undang-undang,
Rekor MURI tahun 2009 yang diterima LSM LIRA melekat pada LSM Kelas 45, sehingga tidak bisa dipakai atau diklaim oleh pihak manapun yang hanya berbasis Kelas 35.” ungkapnya
“Dengan demikian, LSM LIRA Kelas 45 adalah satu-satunya yang sah secara hukum, sejarah, dan fungsi sosial sebagai penggiat anti-korupsi, sedangkan pihak yang menggunakan nama LIRA di Kelas 35 hanya sebatas untuk kegiatan public relation/kehumasan bisnis dan tidak punya relevansi sebagai organisasi sosial.” ujarnya.
Anang juga mengajak seluruh masyarakat Lamongan untuk lebih waspada dan memastikan keabsahan setiap lembaga yang mengatasnamakan LIRA, agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun penyalahgunaan nama organisasi.
“Mari bersama-sama menjaga marwah LSM LIRA sebagai lembaga kontrol sosial yang fokus pada pengawasan, pemerataan pembangunan, dan penegakan keadilan sosial di Lamongan,” pungkasnya. CW