Daerah

Bupati Tapanuli Utara Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tarutung Melaksanakan Penerangan Hukum, Penandatanganan Kesepakatan

260
×

Bupati Tapanuli Utara Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tarutung Melaksanakan Penerangan Hukum, Penandatanganan Kesepakatan

Sebarkan artikel ini

Tarutung//suaraglobal.com.id
Bupati Tapanuli Utara Dr Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tarutung Donny K. Ritonga SH,MH melaksanakan kegiatan penerangan hukum yang bertema “Penerangan Hukum Kampanye Anti Korupsi Untuk Memperkuat Ekonomi Pedesaan Melalui Koperasi Merah Putih (KMP)”.

Sebelum acara dilanjutkan terlebih dahulu menyanyikan Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya” dengan penuh hikmah dan semangat. Acara dilanjutkan pembacaan Nota Kesepakatan tentang ‘Penerangan Hukum Anti Korupsi’, setelah pembacaan nota kesepakatan, Bupati Tapanuli Utara Dr Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat S.Si, M.Si bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tarutung Tapanuli Utara Donny K Ritonga SH,MH menandatangani Nota Kesepakatan dalam kegiatan Penerangan Hukum Kampanye Anti Korupsi tersebut. Adapun kegiatan dimaksud pelaksanaannya dilaksanakan pada Gedung Kesenian “Sopo Partukkoan” Tarutung Tapanuli Utara Propinsi Sumatera, Kamis 22 Mei 2025.

Isi Nota Kesepakatan tersebut diatas menitik beratkan disalah satu bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik Legalitas maupun Non Legalitas sebagai upaya percepatan pembentukan “Koperasi Merah Putih” diDesa maupun Kelurahan se Tapanuli Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh dari berbagai Pejabat Struktural Kejaksaan Negeri Tarutung, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa se Tapanuli Utara (241Kepala Desa) serta para Notaris yang berkwalifikasi tinggi, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), dan Ketua Perkumpulan Desa Seluruh Indonesia (PERDESI) Tapanuli Utara.

Usai penandatanganan kesepakatan, dilanjutkan dengan arahan dan paparan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tarutung Tapanuli Utara Donny K Ritonga SH ,MH yang menekankan pentingnya sinergitas dalam pembangunan. Pembangunan suatu daerah dapat berkesinambungan apabila visi-misi Pemerintah Daerah bersinergi dengan Pemerintah Pusat termasuk dalam hal Penguatan Ekonomi Desa melalui Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan.

Dalam paparan Kejaksaan Negeri Tarutung tersebut, disampaikan beberapa contoh korupsi dalam koperasi seperti penggelapan dana anggota, manipulasi laporan keuangan, pinjaman fiktif, mark up proyek fisik, pencucian uang, penyalahgunaan wewenang, penipuan berkedok simpan pinjam. Dalam menyukseskan Koperasi Merah Putih ini juga dimana Kepala Kejaksaan Negeri Tarutung Tapanuli Utara siap melakukan pembinaan Kepala Desa dari sisi Tata Usaha Negara dan Perdata, baik Legalitas/ non Legalitas, pada akhir paparan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Donny K Ritonga SH,MH.

Dalam kata sambutan sekaligus pembinaan Bupati Tapanuli Utara Dr Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat,S.Si,M.Si menegaskan bahwa pihak pihak terkait mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) ini, semua lini bergerak bersama untuk mendorong per cepatan Koperasi Merah Putih (KMP) mulai dari Pusat hingga Daerah, ucap Bupati Tapanuli Utara mengawali sambutannya.
Masih kata sambutan Bupati Tapanuli Utara yang mengatakan bahwa dalam beberapa tahap sudah kita lalui, mulai dari sosialisasi, inisiasi, hingga tahap pelaksanaan musyawarah Desa. Ini bukan cerita bagi bagi uang di Desa, ucap Bupati Tapanuli Utara.

Bupati Tapanuli Utara juga mengingatkan bahwa jangan ada keluarga Kepala Desa menjadi pengurus Inti (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) Koperasi Merah Putih di Desa ataupun tingkat Lurah bahkan Kepala Dinas juga tidak boleh mencampuri kepengurusan koperasi tersebut.
“Bupati Tapanuli Utara juga menegaskan bahwa agar seluruh Kepala Desa Tapanuli Utara segera kejar pelaksanaan Musyawarah Desa sesuai jadwal 30 Juni 2025.

Diakhir sambutan Bupati Tapanuli Utara Dr Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si, M.Si mengatakan bahwa pengurusan Akte Notaris Koperasi Merah Putih dapat diambil dari Dana Desa, dan menjelaskan juga pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan salah satu syarat pengajuan pencairan Dana Desa Tahap II, dan juga Bupati Tapanuli Utara menuturkan bahwa modal awal setiap Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan yang dipersiapkan Pemerintah Pusat merupakan pinjaman Bank yang harus dikembalikan ‘bulan Hibah’.

Acara ditutup dengan saling menyerahkan cendera mata dari masing masing pimpinan dan juga kepada Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Tapanuli Utara, dan Ketua Perkumpulan Desa Seluruh Indonesia (PERDESI) Tapanuli Utara serta foto bersama.

edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *