Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Direktur Center For Participatory Development (CePAD) Indonesia, Kasmuin kembali menyoal lemahnya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati melalui Camat. Seperti yang terjadi di Desa Glagaharum Kecamatan Porong. Berbagai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa yang banyak disorot warga desanya dan sudah viral di berbagai platform media sosial. Perlu diketahui dalam menjalankan kewenangannya Bupati dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada camat. Hal itu sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati nomor 22 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2019 tentang pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat.
Beberapa kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Glagaharum yang mencuat ke permukaan adalah terkait dugaan manipulasi penyelesaian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) inspektorat terkait pelaksanaan anggaran berjalan tahun 2024. Dimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut Pemerintah Desa Glagaharum harus mengembalikan uang sebesar Rp 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah) pada bulan Desember 2024. Namun dalam dokumen APBDes tahun 2025 tidak ditemukan adanya dana masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja desa. Demikian pula dalam dokumen APBDes perubahan tahun anggaran 2024.
Permasalahan lain dugaan penyimpangan terkait anggaran penyertaan modal pemerintah Desa Glagaharum kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mencapai Rp 811.000.000 sejak tahun 2023, dimana seperti diakui oleh M Jaelani selaku pelaksana operasional Direktur (BUMDes) Glagaharum, bahwa BUMDes yang di pimpin tidak memiliki Unit Usaha. Dan yang menjadi pertanyaan publik adalah dimana fungsi pembicaraan dan pengawasan yang dilakukan oleh Camat Porong sehingga hal demikian bisa lewat dari pengawasan seorang Camat yang sudah mendapatkan limpahan kewenangan dari Bupati sebagimana diatur dalam lampiran 1 bidang pemberdayaan masyarakat desa angka 4 dan angka 8 Peraturan Bupati nomor 22 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2019 tentang pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat. Dimana Camat mempunyai fungsi pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa dan pemanfaatan aset desa serta fungsi monitoring dan evaluasi penyerapan keuangan desa setiap triwulan.
Atas dasar tersebut aktivis senior yang juga Direktur Center For Participatory Development (CePAD) Indonesia mempertanyakan bagaimana penerapan fungsi dan wewenang yang dipunyai seorang Camat.
“Pembinaan dan pengawasan yang patut dipertanyakan adalah dimana penerapan tugas pokok dan fungsi seorang Camat terkait hal tersebut”, ujar Kasmuin.
Menurut Kasmuin, kalaupun itu dianggap sebagai kelalaian akan memunculkan image publik seakan Camat mendukung kecurangan Pemerintah Desa. Dia juga berharap agar apa yang terjadi di Desa Glagaharum bukan bagian dari konspirasi antara pemerintah Desa dan Kecamatan.
” Bisa jadi kelalaian atas tugas dan fungsinya, hal itu dikhawatirkan menimbulkan image publik seakan mendukung kecurangan Pemerintah Desa Glagaharum atau sangat konyol jika muncul dugaan adanya konspirasi untuk arah kecurangan tersebut “. Pungkasnya. (NK)