Kriminal

Dalam Waktu Singkat Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pelaku Peredaran Narkoba Jenis Sabu

63
×

Dalam Waktu Singkat Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pelaku Peredaran Narkoba Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

Sumenep//suaraglobal.co.id – Dalam dua hari berturut-turut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dua pengungkapan besar terjadi di Kecamatan Dungkek dan Talango, yang mengungkap peredaran sabu dan pil inex dalam jumlah mencengangkan.

Pada Rabu sore (25/6/2025), sebuah penggerebekan dilakukan di sebuah kamar tambak udang di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek.

Seorang pria berinisial MA (44), warga setempat, tak berkutik saat petugas menemukan 11 poket sabu dengan berat total 4,28 gram, serta empat butir pil inex seberat 1,59 gram.

Tidak hanya itu, ditemukan pula barang-barang yang biasa digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba seperti timbangan elektrik, sedotan, sendok sabu, dan satu unit ponsel.

Kepada penyidik, MA mengakui bahwa seluruh barang tersebut merupakan miliknya. Ia langsung digelandang ke Mapolres Sumenep untuk proses lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep,” tegasnya.

Sehari berselang, Kamis (26/6/2025), tim Satresnarkoba kembali melakukan pengungkapan di Dusun Guntong, Desa Cabbiya, Kecamatan Talango.

Berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan, polisi menggerebek gudang milik R (34), seorang pria yang diduga kuat terlibat peredaran sabu.

Dari lokasi, ditemukan satu poket sabu dan alat hisap. Namun penemuan terbesar terjadi saat penggeledahan kendaraan milik tersangka.

Di balik jok mobil pick up Mitsubishi L300 miliknya, ditemukan dompet kecil berisi 136 poket sabu lainnya. Total berat bersih sabu yang diamankan mencapai 21,79 gram.

Selain itu, diamankan juga dua unit handphone, lima plastik klip kosong, dan kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi. R pun mengakui bahwa barang haram tersebut memang akan diedarkan di wilayah Sumenep.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati.

Kasat Resnarkoba, AKP Anwar Subagyo kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Kami berkomitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Madlan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *