Berita

Datangi Bagwassidik Ditkrimsus Polda Jatim H Elly Wahyuningtiyas Keluhkan Penanganan Kasus Di Tipidkor Polresta Sidoarjo

68
×

Datangi Bagwassidik Ditkrimsus Polda Jatim H Elly Wahyuningtiyas Keluhkan Penanganan Kasus Di Tipidkor Polresta Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Warga Sidokepung kecamatan Buduran harus lebih sabar menunggu proses penanganan kasus dugaan korupsi, dugaan penggelapan dokumen dalam jabatan serta penyalahgunaan wewenang oleh ES mantan kepala desa Sidokepung dalam program PTSL tahun 2023.

Kasus ini dilaporkan H Elly Wahyuningtiyas SH MPsi bersama 94 warga desa Sidokepung ke Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 5 Januari 2024, dimana dalam kurun waktu satu tahun tiga bulan Penyelidik/Penyidik Tipidkor Polresta Sidoarjo belum juga meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Rabu 26/3/2025 H Elly Wahyuningtiyas SH MPsi kembali mendatangi Mapolda Jawa Timur. Kedatangan yang bersangkutan guna memberikan informasi serta minta informasi ke bagian pengawasan penyelidikan dan penyidikan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) terkait perkembangan terakhir proses penanganan kasus dugaan korupsi, dugaan penggelapan dokumen dalam jabatan serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh ES mantan kepala desa Sidokepung yang sekarang menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten Sidoarjo.

Kedatangan H Elly Wahyuningtiyas SH MPsi diterima langsung oleh AKBP Diva Parawansa S.I.K selaku Kepala Bagian Pengawasan Penyelidikan dan Penyidikan Ditreskrimsus Polda Jatim serta AKBP Muhaimin SH MHum selaku Kabag Binopsnal Ditkrimsus Polda Jatim.

Dari keterangan yang diperoleh dari kedua perwira menengah Ditkrimsus Polda Jawa Timur tersebut pihaknya akan menjamin dan memonitor proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo akan berjalan profesional dan transparan.

“Tadi saya langsung ditemui Kabag Wassidik AKBP Diva Parawansa S.I.K dan Kabag Binopsnal Ditkrimsus Polda Jatim AKBP Muhaimin SH MH. Beliau menerangkan bahwa kasus dugaan korupsi program PTSL desa Sidokepung yang ditangani oleh Tipidkor Polresta Sidoarjo sudah dilakukan gelar di Ditkrimsus Polda Jatim. Dan beliau juga akan terus melakukan pengawasan dan monitor penanganan kasus ini agar terang benderang.” terang Purnawirawan AKBP Elly Wahyuningtiyas SH MPsi.

“Beliau juga menjelaskan bahwa akan berkoordinasi dengan BidPropam apabila ada oknum penyidik yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.” lanjutnya.

H Elly Wahyuningtiyas SH MPsi juga berharap agar kasus dugaan korupsi, dugaan Penggelapan dokumen dalam jabatan serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh ES mantan kepala desa Sidokepung segera menjadi terang. Pasalnya hal itu sangatlah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan terpenuhinya asas keadilan masyarakat.

“Saya berharap kasus ini segera terbuka dan menjadi terang benderang agar dapat memberikan rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum bagi masyarakat.” pungkasnya.

Polresta Sidoarjo terakhir kali mengungkap kasus korupsi pada Oktober 2021 yang menetapkan mantan Kepala Desa Ngaban kecamatan Tanggulangin dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2017.

Sejak saat itu Polresta Sidoarjo belum pernah mengungkap kasus pidana korupsi, meskipun ada informasi pada media tahun 2024 ada ratusan kasus korupsi yang sedang dilakukan penyelidikan akan tetapi sampai saat ini belum terdengar ada satupun peningkatan status atau penetapan tersangka dalam proses penyelidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo. Saat ini adalah momentum bagi Polresta Sidoarjo untuk lebih giat mengungkap kasus tindak pidana korupsi sebagaimana program prioritas presiden Prabowo Subianto tentang pemberantasan korupsi. ( NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *