Nasional

Datangi Kantor DPRD Puluhan Perwakilan CASN Dan P3K Tuntut Surat Edaran MenPan RB Dicabut

235
×

Datangi Kantor DPRD Puluhan Perwakilan CASN Dan P3K Tuntut Surat Edaran MenPan RB Dicabut

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Sidoarjo//suaraglo.co.id– Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tentang penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) membuat ratusan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Sidoarjo yang telah lulus seleksi menjadi galau dan resah.

Kondisi itu yang membuat lebih dari 70 orang Calon P3K dari tenaga guru dan tenaga teknis lainnya mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo untuk menyampaikan tuntutannya terkait terbitnya SE Menpan RB tersebut, Kamis (13/03/2025).

Kedatangan puluhan orang Calon P3K yang mewakili teman-temannya dari 18 kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo itu ditemui langsung oleh H. Rizza Ali Faizin selaku Ketua Komisi A dan H. Damroni Chudlori, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo.
Selain ditemui oleh dua orang pimpinan komisi tersebut, tampak hadir pula Rizal Fuady selaku anggota Komisi A dan beberapa anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, seperti H. Tarkit Erdianto, H. Sutadji, dan Hj. Fitrotin Hasanah.

Arofatul Rohma selaku koordinator mengatakan bahwa kehadiran mereka ke Kantor DPRD Sidoarjo sebagai bentuk kegalauan setelah terbitnya SE Menpan RB terkait penundaan CASN.
Untuk itu, ia bersama teman-temannya meminta dukungan dari wakil-wakil mereka di DPRD Sidoarjo untuk menyampaikan tuntutannya kepada Pemerintah Pusat.

“Sebelumnya kami mohon maaf kepada bapak dan ibu (anggota DPRD Sidoarjo, red). Kami datang kemari, karena kami galau kepada siapa harus mengadu terkait nasib kami. Kami mohon bapak dan ibu bisa menyampaikan suara kami ke (pemerintah, red) pusat agar SE Menpan RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 itu dicabut,” kata Arofatul dihadapan para anggota DPRD Sidoarjo.

Banyak dari mereka yang masa pengabdiannya hingga puluhan tahun. Namun ketika lolos seleksi menjadi P3K, muncul SE Menpan RB yang menunda pengangkatannya.
Selain itu, ada beberapa temannya yang sudah terlanjur mengundurkan diri sebagai tenaga honorer terpaksa harus menganggur setelah terbitnya SE Menpan RB tersebut. Sedangkan mereka mempunyai tanggung jawab untuk menghidupi keluarganya.

“Ada teman kami yang terlanjur mengundurkan diri sebagai guru honorer di sekolah swasta. Ketika dia ingin kembali mengajar, ditolak oleh pihak sekolah, karena dianggap sebagai tambal butuh saja.” lanjutnya.

Guru honorer yang sudah mengabdi selama 17 tahun di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Sedati itu juga menanyakan bahwa terbitnya SE Menpan RB tersebut atas usulan dari daerah-daerah di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Sidoarjo.
“Apa benar terbitnya SE Menpan RB itu berdasarkan usulan dari daerah-daerah, termasuk Sidoarjo agar pengangkatan CASN itu ditunda?,” tanya Arofatul.

Mendengar pertanyaan dari para CASN P3K itu, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H. Rizza Ali Faizin menegaskan bahwa DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bukanlah termasuk dari daerah-daerah yang mengusulkan penundaan.
“Kami tegaskan disini bahwa Sidoarjo tidak pernah mengusulkan penundaan (pengangkatan CASN, red). Setelah diumunkan terkait rekrutmen atau seleksi CASN, sudah kami siapkan semuanya, termasuk anggaran atau gajinya,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan H. Damroni Chudlori bahwa selama ini Pemkab Sidoarjo kekurangan banyak tenaga kerja atau ASN, jadi tidak mungkin mengusulkan ke pemerintah pusat untuk melakukan penundaan pengangkatan CASN.
Apalagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sidoarjo sangat mampu untuk menggaji seluruh tenaga kerja atau pegawai dilingkungan Pemkab Sidoarjo.

“Sidoarjo tidak ada persoalan dengan itu, juga eman-eman kalau (anggarannya, red) tidak terserap akan menjadi Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, red),” jelasnya.

Sebagai bentuk keseriusan dukungan DPRD Sidoarjo terhadap nasib CASN P3K itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Kecamatan Tulangan itu menyatakan kesiapannya untuk memberikan tanda tangan di surat penolakan atau peninjauan yang ditujukan kepada Menpan RB.
“Silahkan buat surat penolakan atau peninjauan kembali yang ditujukan ke Menpan RB, kami siap menanda tanganinya. Karena menurut kami, legal formalnya sudah sah, tinggal menunggu pelantikannya saja,” pungkasnya. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *