Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Berbagai upaya warga Desa Glagaharum Kecamatan Porong untuk mencari keadilan dan membuka tabir adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa Glagaharum. Mereka menilai bahwa pelaksanaan pemerintahan Desa Glagaharum yang dipimpin oleh Syaifulloh Asy’ari selaku Kepala Desa penuh dengan dugaan praktek Korupsi Korupsi dan Nepotisme (KKN). Sebelumnya Warga Desa Glagaharum pernah melaporkan Kepala Desa Glagaharum terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan berbagai proyek infrastruktur Desa yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023.
Jum’at 10 Oktober 2025, Akmad Jawib dan kawan kawan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2024.yang dilakukan oleh Kepala Desa Glagaharum. Menurut Ahmad Jawib dan kawan kawan, laporan informasi/pengaduan masyarakat ini terkait dengan dugaan Mark Up harga dari beberapa proyek pembangunan infrastruktur yang di biayai APBDes tahun 2024. Selain itu mereka melihat adanya dugaan konspirasi jahat antara Kepala Desa dan orang dekatnya di pemerintahan Desa Glagaharum untuk melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri yang berpotensi merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara.
“Kami ke Kejaksaan Negeri kali ini untuk menyampaikan laporan terkait adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa Glagaharum tahun anggaran 2024”, ujar Ahmad Jawib.
Lebih lanjut, Ahmad Jawib juga menegaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan berbagai dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Glagaharum tahun anggaran 2024 dan disertai dengan bukti permulaan dan dokumen yang terkait dengan obyek laporannya.
“Kami sudah sampaikan dalam surat laporan terkait obyek/kegiatan yang diduga telah terjadi praktek tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang no 31 tahun 1999 dan undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami juga melampirkan dokumen sebagai bukti permulaan,” tegas Ahmad Jawib saat keluar dari ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Laporan Warga Desa Glagaharum kali ini sebagai tindak lanjut laporan sebelumnya terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa Glagaharum Kecamatan Porong tahun anggaran 2022 dan 2023. Untuk itu Ahmad Jawib dan kawan kawan meminta agar Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera melakukan tindakan untuk mengungkap kasus yang mereka laporkan. Lebih lanjut Dia menegaskan bahwa tindakan mereka ini adalah sebagai komitmen dan bentuk kontribusi dari warga negara Indonesia yang mendukung penuh semangat Presiden Prabowo Subianto untuk memerangi para koruptor dan maling uang rakyat.
“Apa yang kami lakukan ini sebagai bentuk komitmen dan upaya partisipasi Warga Negara dalam mendukung Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (NK)