Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Penanganan kasus dugaan korupsi program PTSL desa Sidokepung kecamatan Buduran oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo belum juga menetapkan satupun tersangka.
Hal tersebut memantik kegelisahan warga desa Sidokepung kecamatan Buduran, pasalnya sudah hampir satu tahun setengah kasus ini dilaporkan warga Desa Sidokepung tapi belum ada tanda tanda adanya tersangka dalam kasus dugaan korupsi PTSL yang sudah di laporkan ke Polresta Sidoarjo sejak 5 Januari 2024 tersebut. Kamis 22/5/2025 Puluhan warga Sidokepung korban program PTSL desa Sidokepung berkirim surat permohonan audensi kepada Kapolresta Sidoarjo.
Tasmun, warga Desa Sidokepung kecamatan Buduran menyampaikan bahwa kedatangannya ke Mapolresta Sidoarjo ini untuk menyampaikan surat permohonan audensi kepada Kapolresta Sidoarjo, terkait kepastian hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi program PTSL desa Sidokepung yang pernah dilaporkan warga Sidokepung satu setengah tahun yang lalu.
“Tadi kami mengantarkan surat permohonan audensi dengan bapak Kapolresta Sidoarjo, terkait penanganan laporan kami satu setengah tahun yang lalu,” ujarnya. ” Kasus dugaan korupsi program PTSL desa Sidokepung,” tambahnya.
Sementara itu Sulis warga Sidokepung yang lain berharap agar Kapolresta Sidoarjo berkenan menemui warga Sidokepung yang menjadi korban dugaan korupsi program PTSL yang dilaksanakan pada tahun 2023. Mereka (warga Sidokepung red) berencana melakukan audiensi dengan Kapolresta Sidoarjo pada Selasa 27/5/2025 sesuai yang tertuang dalam surat permohonan audensi tersebut.
“Semoga bapak Kapolresta Sidoarjo berkenan meluangkan waktu untuk meneruskan kami pada Selasa 27/5/2025, kami hanya ingin menyampaikan beberapa hal terkait penanganan laporan kami, dan berharap bapak Kapolresta Sidoarjo dapat memberikan kepastian hukum buat kami warga Sidokepung,” ungkap wanita setengah baya tersebut.

Kasus dugaan korupsi program PTSL Desa Sidokepung kecamatan Buduran sudah dilaporkan dan ditangani oleh Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo sejak awal tahun 2024, namun sudah setahun setengah penanganan kasus ini, penyidik Tipidkor Polresta Sidoarjo belum juga menetapkan satu orangpun menjadi tersangka. Melihat penanganan kasus ini yang dirasa berlarut larut oleh puluhan warga Sidokepung yang menjadi korban dugaan pungli program PTSL, maka hari ini 22/5/2025 mereka mengajukan audensi dengan Kapolresta Sidoarjo.
Menurut mereka, ada kesamaan fakta hukum dalam kasus dugaan pungli program PTSL Desa Sidokepung dengan program PTSL Desa Trosobo dan juga desa Gilang kecamatan Taman yang kasusnya sekarang bergulir di pengadilan Tipikor Surabaya.
Fakta bahwa setiap warga pemohon program PTSL disuruh menyediakan patok dan materai secara mandiri meskipun mereka sudah dikenakan biaya Rp 150.
Untuk itu, warga Sidokepung berharap agar penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo bekerja profesional, Imparsial dan prudent supaya tidak ada Syak wasangka ( prasangka buruk) dari publik terhadap kinerja kepolisian.(NK)