Kriminal

Dengan BB 1,1 Miliar Metode Follow The Money Tepat Untuk Ungkap Semua Pihak Yang Terlibat Korupsi Penjaringan Perangkat Desa

104
×

Dengan BB 1,1 Miliar Metode Follow The Money Tepat Untuk Ungkap Semua Pihak Yang Terlibat Korupsi Penjaringan Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini
Tersangka MAS Kepala Desa Sudimoro, S Kepala Desa Medalem kecamatan Tulangan dan SY mantan Kades Banjarsari kecamatan Buduran mengenakan baju tahanan Satreskrim Polresta Sidoarjo

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Pengungkapan kasus dugaan korupsi pelaksanaan seleksi penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa di wilayah kecamatan Tulangan yang dilakukan Penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 27/5/2025, tidak menutup kemungkinan dapat menyeret para Kepala Desa yang lain bila terbukti menerima suap/gratifikasi dari calon peserta seleksi penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa di 10 desa yang berada di wilayah kecamatan Tulangan.

Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya MAS Kades Sudimoro, S Kades Medalem kecamatan Tulangan dan SY mantan Kades Banjarsari kecamatan Buduran dan mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.090.000.000 (Satu miliar sembilan puluh juta rupiah red).

Ketiga tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut disangkakan pasal 12a, 12b, 12 B Jo pasal 55 KUHP. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan tim Penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo sebesar Rp 1,09 miliar membuka ruang bagi Penyidik untuk dapat menetapkan tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi seleksi penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa yang dilaksanakan di sepuluh desa di wilayah kecamatan Tulangan untuk mengisi 17 posisi Perangkat Desa yang tersebar di sepuluh desa tersebut.

Tersangka MAS Kades Sudimoro yang hanya mengisi 2 posisi perangkat desa dan S Kades Medalem yang hanya mengisi 1 posisi perangkat desa. Apabila harga yang dipatok untuk setiap posisi perangkat desa antara Rp 120 juta sampai Rp 170 juta maka barang bukti Rp 1, 09 miliar tentunya berasal dari calon peserta seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat dari desa lain.

Pertanyaannya, apakah calon lain langsung menyetor uang ke kedua tersangka? Apakah calon perangkat desa yang lain menyetor uang kepada Kepala Desa masing-masing dan dikoordinir oleh kedua tersangka?. Tentunya masyarakat harus menunggu hasil penyidikan dari Penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo. Sementara itu sudah berkembang informasi dimasyarakat bahwa setiap calon yang “dikondisikan” telah menyetor uang ke Kades masing masing desa yang melaksanakan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa baik langsung maupun lewat orang lain.

Menurut pendapat Kholilur Rahman SH MH, akademisi dan dosen ilmu hukum pidana Universitas Veteran Surabaya tersebut, suap-menyuap adalah salah satu jenis tindak pidana korupsi. Tindakan yang dilakukan setiap orang secara aktif memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar urusannya lebih cepat, walau melanggar prosedur. Suap-menyuap terjadi jika ada transaksi atau kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Tindak Pidana korupsi yang terkait dengan suap menyuap diatur melalui beberapa pasal dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, yaitu Pasal 5, Pasal 6 , Pasal 11, Pasal 12 huruf a, b, dan c, serta Pasal 13. Setiap pasal tersebut memiliki karakteristik khusus, baik dari segi objek, pihak yang dapat dijerat sebagai pelaku, hingga sanksi pidana yang diatur di dalamnya” jelasnya.


“Baik pemberi maupun penerima suap dapat disangkakan dengan pasal pasal itu, termasuk orang yang turut serta melakukan tindakan pidana tersebut. Tentunya calon/peserta penjaringan perangkat desa dan oknum pegawai BKD provinsi Jawa Timur yang terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat juga bisa diproses hukum,” tambahnya.

Tentunya dugaan praktik korupsi dalam seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa tidak menutup kemungkinan adanya kesadaran bersama antara pemberi suap ( calon perangkat desa) , penerima suap (Kepala Desa) baik menerima langsung dari calon perangkat desa maupun lewat pihak lain. Meskipun dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa, seorang kepala desa tidak punya wewenang untuk menentukan siapa yang akan lulus/ tersaring menjadi perangkat desa, namun apabila yang bersangkutan terbukti menerima uang dari calon perangkat desa dan patut diketahui bahwa pemberian uang tersebut bertujuan untuk melakukan dan atau tidak melakukan sesuatu untuk kepentingan pemberi, maka Kades tersebut juga bisa disangkakan pasal 11 dan pasal 12a,12b serta pasal 12B undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara pemberinya bisa disangkakan pasal 13 undang undang no 20 tahun 2001.

Dengan metode Follow The Money atau metode investigasi penelusuran aliran dana memungkinkan kasus ini terbuka dengan terang benderang. Dan masyarakat sipil (civil society) juga berharap agar semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan ini dapat diungkap, supaya menjadikan efek jera serta tidak terulang di desa lain dan dimasa yang akan datang.(NK)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *