Berita

Diduga Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Rambung Sialang Telah Menebang Puluhan Pohon Mahoni

52
×

Diduga Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Rambung Sialang Telah Menebang Puluhan Pohon Mahoni

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Sergai//suaraglobal.co.id Diduga kuat Kepsek SMP Negeri Rambung Sialang kecamatan Se’i Rampah telah menebang puluhan pohon mahoni di pekarangan sekolah.

Informasi yang berhasil dihimpun dari beberapa masyarakat atau orang tua murid yang sedang menunggu anak pulang mengatakan,”Sangat di sayangkan kalau benar puluhan pohon mahoni ini ditebang hanya untuk kepentingan pribadi” .Sabtu (19/04/25)

Sementara pohon mahoni sebelum di tumbang bisa sebagai p tempat berteduh kami orang tua-orang tua yang sedang menjemput anak mereka pulang sekolah” ungkap warga tersebut.

Masih di tempat yang sama juga, wali murid yang enggan di tulis namanya menambahkan, “Pemerintah sekarang tengah menggalakkan program penghijauan untuk mencegah pemanasan global, ini sudah berdiri dengan subur dan rindang, kok malah di potong. Dan yang herannya lagi batang-batang pohon tersebut hilang tak berbekas” ucapnya.

“Kini areal sekolah menjadi gersang yang dulu sebelum ditumbang masih teduh bisa menjadi tempat untuk istirahat” ungkap warga tersebut.

Ketua DPW LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera Sumut saat di konfirmasi prihal penebangan puluhan pohon mahoni di pekarangan sekolah, mengungkapkan, “Mengacu di peraturan penebangan tentang penebangan pohon di Indonesia umumnya mengharuskan izin dari pemerintah daerah sebelum penebangan dilakukan, dengan ketentuan yang bervariasi tergantung pada jenis pohon, lokasi, dan ukuran pohon. Penebangan tanpa izin dapat dikenai sanksi, termasuk denda atau kurungan penjara.

Setiap orang atau badan yang akan melakukan penebangan pohon di daerah wajib mendapatkan izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Izin ini biasanya diterbitkan oleh perangkat daerah yang menangani urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.

Kewajiban menanam pohon pengganti, orang yang menebang pohon tanpa izin diwajibkan menanam pohon pengganti dan memelihara sampai tumbuh dengan baik.

Penetapan jumlah pohon pengganti ditentukan berdasarkan ukuran pohon yang ditebang. Misalnya, untuk pohon dengan diameter batang lebih dari 50 cm, jumlah penggantian bisa mencapai 30 pohon dengan diameter minimal 10 cm.

Dalam Ketentuan Khusus menerangkan, Penebangan pada Lahan Milik/Privat, Pemohon perorangan wajib melakukan penggantian pohon sebanyak 3 pohon dengan diameter 15-20 cm untuk setiap pohon yang ditebang.

Dengan hasil Investigasi di lapangan, tim dari LSM GMAS Sumut ke lokasi sangat terkejut dengan banyaknya tanggul-tanggul. Pohon mahoni yang di tebang, di tambah lagi tidak ada bekas batang pohon yang ditumbang di areal. “Menjadi pertanyaan apakah di jual atau di simpan,” tanya Jurlis.

“Hal ini, melanjutkan akan kami lanjutkan ke pihak kepolisian melalui surat untuk bisa dilakukan investigasi yang lebih mendalam penyebabnya puluhan pohon mahoni ditebang, di mana masih bisa terlihat dari sisa pohon diperkirakan umurnya masih kategori muda” tutup ketua DPW LSM GMAS Sumut kepada wartawan.

Sampai hari ini Kepala Sekolah tidak bisa di temui untuk mengklarifikasi penebangan pohon Mahoni tersebut.

 

Jls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *