Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Sudah beberapa kali perseteruan terjadi antara Dinas Perhubungan Kab. Sidoarjo dengan PT Indonesia Sarana Servis (ISS), pengelola parkir di Sidoarjo. Karena menilai wanprestasi, pihak Dishub memutus kontrak kerjasama dengan rekanan itu pada medio Agustus 2024., yang pada akhirnya PT ISS melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Dalam lanjutan sidang perkara ini, pada Selasa (22/4/2025) siang, agendanya adalah memintai keterangan saksi dari pihak PT ISS. Pada agenda sidang sebelumnya saksi dari pihak penggugat (PT ISS red) tidak hadir dan pada agenda sidang hari ini pihak penggugat menyatakan tidak ada saksi. Sehingga ketua majelis hakim memutuskan sidang ditunda, atau dilanjutkan dua pekan kedepan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat (Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo red)
“Ya, tentunya kami sangat menyanyangkan tidak hadirnya saksi dari PT ISS. Padahal sesuai jadwal sidang hari ini adalah keterangan saksi pihak sana, lalu pekan depan saksi dari pihak kami,” ujar Benny Airlangga Yogaswara, SH,MM, Kepala Dishub Sidoarjo.
Perselisihan hukum ini berawal ketika pihak Dishub Sidoarjo memutus kontrak kerjasama dengan PT ISS karena dasarnya adalah wanprestasi. Salah satunya pihak rekanan tidak melaksanakan kewajiban bagi hasil kepada Pemkab Sidoarjo atas pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan kontrak kerjasama,–yang sempat diaddendum pada 2023, PT ISS telah diberi kewenangan mengelola 87 titik parkir dengan target penghasilan kurang lebih Rp 12 miliar pertahun. Dari hasil itu komposisi pembagiannya 55 persen harus disetor ke Kasda Pemkab Sidoarjo, lalu sisanya (45 %) menjadi hak pihak rekanan.
Namun dalam pengelolaan 2024 yang merupakan tahun ke dua setelah addendum, pihak PT ISS tidak memenuhi kewajiban menyetor bagi hasil itu ke Kasda sebagai pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Sidoarjo. “Kalau dihitung kisaran Rp 7,1 miliar yang harus disetor PT ISS ke Kasda. Karena wanprestasi, sehingga kami mengambil langkah tegas dengan memutus kerjasama pengelolaan parkir,” lanjut Benny.
Jika meruntut sejak awal pengelolaan parkir Sidoarjo yang dikerjasama dengan PT ISS, memang relatif diselimuti permasalahan pelik. Bahkan perseteruan hingga ke proses hukum antara Pemkab Sidoarjo,–dalam hal ini Dishub Sidoarjo dengan PT ISS merupakan kali kedua.
Meski sebenarnya pihak Pemkab Sidoarjo selama ini bersikap cenderung lunak. Misalnya semula PT ISS diberi kewenangan mengelola 359 titik parkir dengan target perolehan Rp 32 miliar, lalu dilakukan addendum atas kontrak kerjasama itu, sesuai tuntutan PT ISS yang disepakati oleh Pemkab Sidoarjo.
Namun sayangnya, dalam perkembangan pengelolaan parkir ini kembali memicu perseteruan kedua pihak hingga berujung ke proses hukum di PN Sidoarjo. Ini karena PT ISS dinilai wanprestasi,–salah satunya tidak memenuhi kewajiban bagi hasil. Sehingga Dishub Sidoarjo yang memutus kontrak kerjasama dengan PT ISS merupakan keputusan tepat sebagai langkah menyelamatkan PAD Sidoarjo dari sektor pengelolaan jasa parkir.(NK)