Peristiwa

Dokter Salah Satu Rumah Sakit Ternama di Malang Nekat Lecehkan Pasien Wanita

59
×

Dokter Salah Satu Rumah Sakit Ternama di Malang Nekat Lecehkan Pasien Wanita

Sebarkan artikel ini

Malang//suaraglobal.co.id Seorang dokter di rumah sakit ternama di Kota Malang RS. Persada Hospital, disebut melakukan pelecehan seksual kepada pasien berinisial QAR pada 2022 silam. Korban akhirnya memilih angkat suara dan bersiap menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan atas insiden memilukan yang dialaminya.

Untuk mengawal proses ini, QAR menunjuk kuasa hukum Satria Marwan, Advokat dari Kantor Hukum Satria Marwan and Partners Law Office, yang kini dipercaya menangani perkara ini.

“Kami sedang menyiapkan langkah hukum. Dalam waktu dekat, kami berencana untuk segera membuat laporan ke Polres Malang Kota,” ujar Satria kepada awak media, Kamis (17/4/2025).

Satria membeberkan, kejadian bermula ketika korban masuk IGD di Persada Hospital pada akhir September 2022. Pelaku yang saat itu merupakan dokter jaga, meminta nomor pribadi korban dengan alasan untuk mengirimkan hasil pemeriksaan medis. Namun, niat tersebut berubah menjadi teror psikologis.

“Esok harinya, pelaku mulai mengirimkan pesan-pesan tidak pantas kepada korban. Bahkan, saat korban sedang dirawat inap, pelaku kembali datang dan melakukan tindakan asusila,” jelas Satria.

Ironisnya, lanjut Satria, pada saat kejadian di ruang rawat inap, pelaku bukanlah dokter yang dijadwalkan bertugas. Pelaku justru dengan leluasa masuk ke kamar pasien tanpa pengawasan, menunjukkan adanya kelonggaran keamanan di rumah sakit.

“Pelaku menyuruh korban membuka baju dan menyentuh bagian tubuh sensitif korban. Tindakan ini bukan hanya melukai secara fisik, tetapi juga meninggalkan luka psikologis mendalam,” ujar Satria.

Tak hanya itu, pelaku diketahui masih terus mengganggu korban melalui aplikasi WhatsApp. Akses bebas ke kamar pasien yang seharusnya steril dari pihak luar juga dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum.

“Ini menjadi alarm bagi rumah sakit untuk segera berbenah dan mengevaluasi sistem keamanan serta etik pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Langkah hukum ini akan dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pelanggaran kode etik profesi kedokteran. Satria menegaskan bahwa proses ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak korban untuk memperoleh keadilan yang seharusnya dijamin oleh negara.

Satria mengungkapkan, butuh waktu lebih dari dua tahun bagi korban untuk berani speak up. Trauma yang dialami sangat membekas, membuat korban sempat mengalami tekanan mental yang berat.

“Penderitaan korban tidak berhenti saat kejadian. Rasa malu, takut, dan tekanan psikologis membuat korban bungkam selama ini. Namun kini, dia memilih untuk bangkit dan memperjuangkan keadilan,” imbuhnya.

Kisah pilu QAR pertama kali diungkapkan lewat akun Instagram @qorryauliarachmah. Dalam unggahan yang menyita perhatian publik, Qorry menceritakan kronologi peristiwa yang dialaminya dan bagaimana ia mengalami pelecehan saat tengah sakit dan tak berdaya.

“Bismillah… Karena lagi rame soal pelecehan, aku mau speak up soal apa yang aku alami juga di bulan September akhir 2022, di sebuah RS swasta di Kota Malang,” tulis Qorry.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelecehan seksual dapat terjadi bahkan di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman, seperti rumah sakit. Publik pun mendesak agar kasus ini ditangani secara serius agar pelaku tidak berkeliaran dan tak ada lagi korban berikutnya.

Pihak kuasa hukum berharap proses hukum berjalan tanpa intervensi dan seluruh pihak, termasuk manajemen rumah sakit, bersikap kooperatif dalam upaya mengungkap kebenaran.

“Ini bukan hanya tentang satu korban, tapi tentang keberanian semua penyintas untuk melawan ketidakadilan,” pungkas Satria. (Syaiful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *