Daerah

DPRD Rekomendasikan Untuk Tidak Membongkar Tembok Pembatas Dan Mendorong Pemda Membuat Kajian Andalalin Baru

40
×

DPRD Rekomendasikan Untuk Tidak Membongkar Tembok Pembatas Dan Mendorong Pemda Membuat Kajian Andalalin Baru

Sebarkan artikel ini
Rapat pimpinan DPRD kabupaten Sidoarjo bersama Komisi A dan Komisi C serta Ahli teknik sipil dan perencanaan, kebumian ITS Surabaya menindaklanjuti hasil sidak polemik pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency di ruang rapat DPRD pada kamis 30/10/2025.

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Menindaklanjuti hasil sidak DPRD kabupaten Sidoarjo di lokasi tembok pembatas perumahan Mutiara Regency yang menjadi polemik, Kamis,30/10/2025 Pimpinan DPRD kabupaten Sidoarjo menggelar rapat pimpinan bersama Komisi C dan Komisi A dengan mengundang Ahli Dosen dari fakultas teknik, perencanaan dan kebumian ITS Surabaya.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Sidoarjo, Abdillah Nasih juga dihadiri seluruh Wakil Ketua DPRD dan juga Ketua Komisi A serta Ketua Komisi C . Dalam rapat konsultasi dengan ahli tersebut, DPRD memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk tidak membuka jalan penghubung antara komplek perumahan Mutiara City dan komplek perumahan Mutiara Regency terapi lebih mendorong kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan empat poin rekomendasi DPRD.

“Hasil kesepakatan teman teman tadi untuk tidak membuka jalan penghubung tetapi mengutamakan, yang pertama DPRD dan Pemda tetap melakukan mediasi terhadap warga yang menolak dengan pengembang mutiara city, yang kedua DPRD meminta kepada Pemkab untuk mengkaji Andalalin yang baru dan penyusunan RDTR Sidoarjo kota, yang ketiga pemerintah harus membuat opsi yang jelas terkait perencanaan kawasan di situ jangka panjang, karena membukakan jalan Jati pun tidak akan menyelesaikan masalah, Karena disitu ada enam kawasan perumahan besar sehingga kedepan pemerintah harus setidaknya membuat opsi lain misalnya, pelebaran jalan Jati ataupun membuat jalan alternatif lain sehingga perumahan di situ bisa leluasa lewat dan yang keempat adalah menghormati warga, baik warga Mutiara City atau warga Mutiara Regency apabila mengambil langkah hukum terhadap developer terkait apabila ada potensi wanprestasi dalam perjanjian “, terang Abdillah Nasih dalam keterangan pers nya.

Lebih lanjut Ketus DPRD kabupaten Sidoarjo tersebut juga menegaskan bahwa DPRD tidak memihak siapapun tetapi DPRD ingin mengevaluasi secara total untuk pembenahan kedepan dalam pengelolaan tata ruang yang ada di kabupaten Sidoarjo. Dia (Abdillah Nasih red) yang menyampaikan bahwa kasus di Mutiara City dan Mutiara Regency bisa membuka pintu pandora agar kedepan harus semakin pas dalam pengelolaan tata ruang yang ada di Sidoarjo.

“Pada prinsipnya Kami di DPRD tidak memihak blok A atau blok B tapi kita ingin mengevaluasi total untuk pembenahan kedepan. Kita melihat dari hasil diskusi dengan Ahli kami tadi ternyata banyak hal hal yang memang banyak perlu dibenahi dalam pengelolaan tata ruang di Sidoarjo. Kasus di Mutiara City dan Mutiara Regency bisa menjadi hikmah dan membuka kotak pandora agar lebih pas dalam mengelola tata ruang di Sidoarjo. Karena bisa jadi hal ini bisa terjadi di kawasan yang lain,” tegasnya.

Sementara itu H Kayan SH menyoroti potensi pelanggaran terkait pembangunan jalan penghubung antara komplek claster sisi selatan dan claster sisi Utara perumahan Mutiara City yang berada di atas Tanah Kas Desa Banjarbendo, Dimana lahan tersebut merupakan tanah sawah yang menurutnya semestinya di peruntukkan untuk pertanian.

” Jalan penghubung antara claster sisi selatan dan claster sisi Utara perumahan Mutiara City dibangun di atas Tanah Kas Desa yang peruntukan untuk pertanian, makanya tadi saya mintakan pendapat ahli dari universitas Airlangga. Karena berpotensi melanggar tata ruang “, ucap H Kayan.

Lebih lanjut H Kayan juga mengatakan bahwa dalam dokumen Andalalin dan site plan perumahan Mutiara City tidak ada akses jalan keluar/masuk yang terhubung dengan jalan di komplek perumahan Mutiara Regency.

” Dalam dokumen Andalalin dan site plan Surat Keterangan Rencana Kota komplek perumahan Mutiara City juga tidak jalan penghubung ke komplek perumahan Mutiara Regency,” tambah politisi senior Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD kabupaten Sidoarjo tersebut. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *