Berita

Dr Jamil : Bupati Berwenang Memerintahkan Pemdes Glagaharum Untuk Memberikan Informasi Publik Yang Diminta Warga

93
×

Dr Jamil : Bupati Berwenang Memerintahkan Pemdes Glagaharum Untuk Memberikan Informasi Publik Yang Diminta Warga

Sebarkan artikel ini
Dr Jamil SH MH, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara Surabaya: Bupati berwenang memerintahkan pemerintah desa selaku pejabat pengelola informasi dan dokumentasi untuk memberikan informasi publik yang dimohonkan selama bukan termasuk informasi yang dikecualikan

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Surat keberatan atas jawaban Pemerintah Desa Glagaharum terkait permohonan informasi publik yang dimohonkan oleh Ahmad Jawib dan kawan kawan sudah terkirim ke Camat Porong dan Bupati Sidoarjo dua pekan yang lalu . Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda adanya balasan/ diberikannya dokumen peraturan desa tentang APBDes dan LPP Desa ke pihak pemohon (Ahmad Jawib dkk red).

Menyikapi hal ini Ahli Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr Jamil SH MH berpendapat bahwa apabila pemerintah Desa selaku badan publik yang mengelola informasi dan data yang dimaksud dalam permohonannya informasi publik oleh warga Desa tidak memberikan informasi yang dimohonkan oleh warga desa maka Bupati/ Camat selaku atasan dan pembina pemerintahan Desa punya wewenang untuk memerintahkan kepada pemerintah Desa Glagaharum agar memberikan informasi publik yang dimohonkan oleh warganya, selama informasi publik yang dimohonkan bukanlah informasi yang dikecualikan.

” Bupati atau melalui Camat berwenang untuk memerintahkan kepada pemerintah desa untuk memberikan informasi publik yang dimohonkan oleh warga Desa, selama informasi yang dimohonkan bukanlah informasi yang dikecualikan,” ujar Dr Jamil SH MH. Saat diwawancarai media suaraglobal.co.id.

Ahli Hukum Tata Negara yang juga Dosen ilmu hukum universitas Bhayangkara Surabaya tersebut juga menegaskan bahwa apabila pemerintah Desa selaku Badan Publik yang mengelola informasi publik yang dimaksud tidak juga memberikan informasi publik kepada pemohon bisa digugat dalam sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

” Apabila Pemerintah Desa mengabaikan perintah dari Camat/Bupati selaku atasan, untuk memberikan informasi publik yang dimohon warganya maka tetap pihak Pemdes selaku pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang dapat digugat melalui sengketa informasi di Komisi Informasi,” tegas Dosen Ilmu hukum universitas Bhayangkara Surabaya tersebut.

Sementara itu, ada waktu 30 hari yang diberikan oleh undang undang kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk menyelesaikan. Dan apabila dalam kurun waktu tiga puluh hari permohonan informasi publik yang dimaksud belum diberikan maka, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *