Sidoarjo//suaraglobal.co.id – penyelenggaraan pemerintahan desa Glagaharum Kecamatan Porong yang tidak transparan dan banyak terjadi dugaan praktek korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, membuat warga desa geram. Menurut keterangan salah satu warga Desa Glagaharum yang di wawancarai media suaraglobal.co.id menyampaikan bahwa pemerintah Desa Glagaharum tidak pernah transparan dalam pengelolaan keuangan desa. Dia juga menyampaikan bahwa sudah dua kali sekelompok warga masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa Glagaharum Kecamatan Porong ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Pemerintah Desa Glagaharum tidak pernah memberikan informasi ke masyarakat terkait realisasi pelaksanaan anggaran desa, padahal menurut kami banyak pelaksanaan proyek pembangunan di Desa kami yang kwalitas buruk,” ucap Saiful.
“Kami sudah dua kali melaporkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, pada awal tahun 2023 kita melaporkan tentang dugaan pelaksanaan anggaran tahun 2022 dan pada awal tahun 2024 tentang dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran tahun 2023,” lanjutnya.
Saiful berharap Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera memeriksa Kepala Desa dan pejabat desa yang terkait agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila memang ditemukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Sidoarjo serius menangani laporan masyarakat agar tidak terkesan ada tebang pilih dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan juga akan melaporkan pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2024,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan tertentu pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2023 oleh inspektorat kabupaten Sidoarjo yang dilakukan pada tahun 2024 menemukan kelebihan bayar sebesar Rp 180.000.000. Dengan temuan inspektorat tersebut seharusnya dapat dijadikan Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mendalami laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2023.
Mandeknya penanganan laporan masyarakat oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo banyak menimbulkan berbagai perspektif negatif di masyarakat. Salah satunya adanya dugaan pengkondisian yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Glagaharum agar kasusnya tidak ditangani dan menjadikan Kepala Desa Glagaharum seakan akan tidak tersentuh hukum.
Dugaan praktek korupsi dalam pelaksanaan APBDes desa Glagaharum Kecamatan Porong juga terjadi pada pada tahun anggaran 2024. Dalam investigasi media suaraglobal.co.id dilapangkan, menemukan berbagai dugaan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Desa Glagaharum Kecamatan Porong, seperti diberitakan sebelumnya adanya dugaan korupsi dalam proyek pengurukan lahan untuk lapangan sepakbola dengan pagu anggaran Rp 465.900.000. Selain itu suaraglibal.co.id dugaan korupsi dalam pembangunan drainase di dusun Risen RT 09 RW 02. Kondisi tutup U ditch yang sudah rusak dan terbelah. Kondisi itu sudah terjadi sejak sebulan setelah pekerjaan proyek selesai bahkan mengakibatkan kendaraan roda empat yang lewat terperosok ke saluran drainase karena kualitas U ditch yang buruk.
Sementara itu masyarakat Desa Glagaharum mendesak Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera menindak lanjuti laporan masyarakat desa Glagaharum tentang dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa Glagaharum Kecamatan Porong. (NK)