Sidoarjo//suaraglobal.co.id – integrasi Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) merujuk pada penyatuan atau penggabungan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang ada di suatu kawasan, khususnya perumahan dan permukiman. Tujuan dari integrasi ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang layak huni, sehat, aman, dan tertata dengan baik. Dalam konteks perumahan, integrasi PSU sangat relevan dengan proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah. Proses ini penting agar pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas-fasilitas tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah, sehingga keberlanjutan dan kualitasnya terjamin bagi masyarakat. Adapun beberapa aspek penting dari integrasi PSU diantaranya, memastikan bahwa semua PSU yang dibangun oleh pengembang sesuai dengan standar teknis dan perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Menyatukan pengelolaan berbagai fasilitas (jalan, air, sanitasi) di bawah satu sistem manajemen yang efisien dan memasukkan aset-aset PSU yang diserahkan ke dalam daftar inventaris pemerintah daerah.
Namun demikian jangan sampai memakai dalih integrasi untuk menguntungkan salah satu pengembangan dalam menjalankan usaha pemasaran/penjualan produk propertinya. Wacana pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency sebagai dalih integrasi PSU terkesan dipaksakan dan diduga ada potensi konspirasi antara oknum pejabat desa dan lembaga Desa Banjarbendo, oknum Kepala Desa Jati serta pemerintah daerah Sidoarjo melalui Dinas Perkim P2CKTR dengan PT Purnama Indo Investama selaku pengembang perumahan Mutiara City.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwasanya pembangunan jalan penghubung antara claster sisi selatan komplek perumahan Mutiara City dengan claster sisi Utara yang berdampingan dengan tembok pembatas perumahan Mutiara Regency tidak sesuai dengan site plan dalam SKRK yang telah dikeluarkan oleh dinas Perkim P2CKTR kabupaten Sidoarjo. Bahkan jalan tersebut dibangun di atas Tanah Kas Desa Banjarbendo yang disewa oleh pihak developer perumahan Mutiara City. Dan satu satu nya akses pintu masuk ke area kompleks perumahan Mutiara City adalah jalan aset desa yang dibangun oleh pihak developer yang diduga telah dimasukkan dalam luasan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan yang diserahkan ke pemerintah daerah. Seperti keterangan yang disampaikan oleh Kusnadi Sekretaris Desa Banjarbendo paska Sudak DPRD kabupaten Sidoarjo ke lokasi beberapa waktu lalu.
” Jalan masuk ini aset desa Banjarbendo tapi yang membangun pihak pengembang untuk dijadikan akses masuk kompleks”, terang Kusnadi.

Peristiwa tanggal 8 Oktober 2025, yang mana puluhan warga Banjarbendo dan Warga Desa Jati (beberapa Ketua RT dan RW Desa Banjarbendo) datang ke lokasi tembok pembatas perumahan Mutiara Regency yang berencana melakukan pembongkaran. Dengan membawa bodem (palu berukuran besar red) yang didampingi pihak pemerintah Desa Banjarbendo, Satpol-PP, Kepala Dinas Perkim, Kabag hukum Pemda Sidoarjo dan dari Dinas perhubungan. Namun rencana pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency gagal dilakukan karena mendapat perlawanan dari Warga perumahan Mutiara Regency.
” Mereka tidak ada yang berani memulai pembongkaran tembok, bahkan saya melihat antara warga yang ingin membongkar saling berselisih dengan anggota Satpol-PP untuk mendahului melakukan aksi pembongkaran. Karena tidak ada yang mau mendahului akhirnya tidak jadi melakukan pembongkaran”, ujar salah satu emak emak perumahan Mutiara Regency.
Dia juga menyesalkan mengapa pemerintah daerah Justru berusaha memprovokasi sesama warga untuk bertengkar. Dia juga mempertanyakan sikap pemerintah Desa Banjarbendo maupun pemerintah daerah Sidoarjo dalam hal ini Dinas Perkim P2CKTR yang cenderung tendensius ingin sekali membongkar tembok pembatas perumahan Mutiara Regency tersebut.
” Pemerintah kok justru mengadu domba sesama warga ya? Mereka (Pemdes Banjarbendo dan dinas Perkim P2CKTR kabupaten Sidoarjo red) terlihat Tendensius untuk membongkarnya. Padahal jalan penghubung tersebut adalah aset desa Banjarbendo yang di bangun jalan oleh pengembang perumahan Mutiara City. Apa motivasi mereka ( Pemdes Banjarbendo dan dinas Perkim P2CKTR red) sebenarnya? Apa ada pesan dari pihak developer?”, Keluh emak emak perumahan Mutiara Regency yang tidak mau di sebut namanya.
Setelah kejadian tersebut berhembus kabar di masyarakat desa Banjarbendo bahwa, warga dan Ketua RT yang turun dalam aksi rencana pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency tersebut mendapat “bayaran” sebesar Rp 200 ribu.
” Yang ikut demo waktu itu kabarnya dapat uang Rp 200 ribu pak, bahkan mereka bilang lumayan dapat duit gak jadi bongkar tembok”, terang salah satu warga Banjarbendo yang enggan namanya disebut.
Selain informasi adanya bagi bagi duit kepada warga yang ikut ke lokasi tembok pembatas perumahan Mutiara Regency pada 8 Oktober 2025 yang lalu, juga beredar informasi bahwa salah satu ketua RT di komplek perumahan Mutiara harum di somasi warganya, hal tersebut disebabkan si Ketua RT tersebut telah mengatas namanya warga untuk ikut dalam aksi 8 Oktober tersebut. Perlu diketahui perubahan Mutiara Harum masuk wilayah Desa Jati Kecamatan Sidoarjo Kota.
Polemik rencana pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency dengan dalih integrasi PSU tersebut sudah masuk babak baru, salah satu penggiat anti korupsi di kabupaten Sidoarjo, Sigit Imam Basuki yang juga Ketua DPP Java Corruption Watch telah melaporkan Kepala Desa Banjarbendo, Kepala Desa Jati, Kadis Perkim P2CKTR dan PT Purnama Indo Investama selaku pengembang perumahan Mutiara City ke Polresta Sidoarjo. (NK)











