Opini

Dugaan Penggelembungan Hampir Seribu Kuota Murid Baru Untuk Kepentingan Siapa?

134
×

Dugaan Penggelembungan Hampir Seribu Kuota Murid Baru Untuk Kepentingan Siapa?

Sebarkan artikel ini

Badrus Zaman: Ombudsman Harus Turun Tangan

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Menjelang dimulainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Senin, 14 Juli 2025 mendatang, proses pelaksanaan SPMB SMPN di kabupaten Sidoarjo masih menyisakan banyak permasalahan serta dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh panitia SPMB di satuan pendidikan dan panitia SPMB tingkat daerah.

Mulai dari dugaan penambahan pagu penerimaan murid baru di sekitar 25 SMPN di Sidoarjo dari 32 murid setiap rombongan belajar (rombel) sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan (SK) Bupati Sidoarjo nomor 100.3.3.2/172/438.1.1.3/2025 yang memuat jumlah maksimum siswa setiap rombongan belajar (rombel) menjadi 36 siswa/rombel. Kalau estimasi setiap satuan pendidikan terdapat 10 rombel, maka akan ditemukan pembangunan murid baru sebanyak 40 X 25 = 1000 siswa baru.

Selain penambahan kuota yang tidak sesuai Surat Keputusan Bupati, seperti diberitakan sebelumnya bahwa adanya pelimpahan data murid baru dari panitia tingkat daerah ke satuan pendidikan untuk memenuhi jumlah kuota maksimum yang sedang ngetren dengan sebutan ” jalur rahasia”.

Bungkamnya ketua panitia Sistem Penerimaan murid Baru SPMB tingkat daerah dan juga Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Sidoarjo atas carut marutnya proses pelaksanaan SPMB SMPN Kabupaten Sidoarjo tahun 2025 dinilai publik sebagai bentuk yang tidak bertanggung jawab atas hak publik untuk mendapatkan informasi yang cukup.

Tentunya perilaku seperti ini sangatlah bertentangan dengan semangat Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan bebas dari perilaku korupsi di kabupaten Sidoarjo.

Sorotan tajam kembali diarahkan pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di jenjang SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo. Pemerhati pendidikan Sidoarjo, Badrus Zaman, meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur untuk turun langsung ke lapangan guna mengawasi pelaksanaan MPLS, sekaligus mencocokkan data jumlah siswa baru dengan pagu resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kita ingin memastikan bahwa jumlah siswa yang mengikuti MPLS sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan dalam SK Bupati. Ini penting demi menjaga transparansi dan akuntabilitas proses penerimaan siswa baru,” tegas Badrus, Kamis (10/7/2025).

Ia merujuk pada Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 100.3.3.2/162/438.1.1.3/2025, yang memuat jumlah maksimum siswa yang dapat diterima di setiap satuan pendidikan SMP Negeri se-Kabupaten Sidoarjo.

“Pengawasannya sederhana. Tinggal cocokkan saja antara data pagu dalam SK Bupati dengan jumlah siswa yang hadir saat MPLS di masing-masing sekolah. Kalau jumlahnya melebihi, berarti ada yang harus diklarifikasi,” ujarnya.

Badrus juga mengajak Inspektorat Daerah dan Dewan Pendidikan Kabupaten Sidoarjo untuk terlibat aktif dalam mengawal jalannya MPLS, agar tidak terjadi penyimpangan seperti dugaan penambahan siswa lewat “jalur rahasia ”

“Kita perlu pengawasan kolektif. Karena kalau tidak, potensi pelanggaran akan terus berulang setiap tahun. Ini soal keadilan akses pendidikan bagi seluruh anak-anak di Sidoarjo, bukan semata angka,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan MPLS menjadi momen penting yang bisa menunjukkan dengan jelas apakah penerimaan siswa berjalan sesuai aturan atau tidak.

Selama ini, beberapa kalangan menduga adanya penambahan siswa melebihi pagu melalui jalur tidak resmi, seperti kedekatan personal atau ‘titipan’, yang mencederai asas keadilan dalam pendidikan.

“Jangan sampai SK Bupati hanya jadi formalitas, tapi pelaksanaannya di lapangan berbeda. Kita butuh pengawasan dari lembaga kredibel seperti Ombudsman untuk mencegah praktik semacam itu,” tegas Badrus.

Kehadiran ombudsman dalam pengawasan SPMB SMPN Kabupaten Sidoarjo sangat penting, hal tersebut dikarenakan tidak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan SPMB SMPN oleh panitia tingkat daerah maupun panitia SPMB di satuan pendidikan. Sementara sikap pihak panitia SPMB tingkat daerah yang tidak ada respon ataupun penjelasan ke publik terkait berbagai permasalahan dalam proses pelaksanaan SPMB SMPN semakin menambah kecurigaan publik. Mereka seakan akan acuh tak acuh dengan banyaknya sorotan dan keluhan masyarakat.

Selain itu Pemerintah Daerah wajib mengumumkan penetapan murid baru sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri pendidikan dasar dan menengah Pasal 49, ayat 1, Pengumuman penetapan Murid baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d merupakan pengumuman penetapan atas seluruh calon murid yang dinyatakan lolos seleksi pada setiap jalur penerimaan
Murid baru. Pada ayat 2, penetapan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Satuan Pendidikan dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Satuan Pendidikan. Dan ayat 3,

Pemerintah Daerah wajib memastikan jumlah Murid baru yang diterima dalam penetapan Murid baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berjumlah paling banyak sama dengan jumlah ketersediaan daya tampung yang diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) huruf d. Serta dalam ayat 4 berbunyi, Selain mengumumkan calon Murid yang dinyatakan lolos seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib mengumumkan calon Murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *