Daerah

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dan Bungkamnya Kades Semambung Kecamatan Jabon Terkait Kepengurusan Hippa Tani Rejo Dalam Pelaksanaan P3TGAI

69
×

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dan Bungkamnya Kades Semambung Kecamatan Jabon Terkait Kepengurusan Hippa Tani Rejo Dalam Pelaksanaan P3TGAI

Sebarkan artikel ini
Sunandar ( tanda panah) perangkat Desa Semambung Kecamatan Jabon yang diduga pura pura menjadi pekerja proyek pembangunan jaringan irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Semambung Kecamatan Jabon.

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Tujuan P3-TGAI adalah meningkatkan kemandirian pangan dan kesejahteraan petani, serta produktivitas pertanian melalui rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi tersier secara partisipatif, dengan memberdayakan masyarakat petani serta membuka lapangan kerja di pedesaan melalui kegiatan padat karya.

Meningkatkan Kesejahteraan Petani dalam program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan petani melalui upah harian atau mingguan selama pengerjaan, dan juga memperluas areal sawah yang dapat diairi sehingga meningkatkan hasil pertanian. Dengan memperbaiki dan mengoptimalkan sistem irigasi, program P3-TGAI berkontribusi pada ketahanan pangan dan mengurangi ketergantungan pada impor pangan. Program ini fokus pada perbaikan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi tersier agar air dapat mengalir lebih efisien hingga ke lahan pertanian.

Guna menciptakan lapangan kerja pelaksanaan P3-TGAI bersifat padat karya tunai yang menyerap banyak tenaga kerja lokal, menciptakan lapangan kerja sementara bagi masyarakat desa, terutama di antara musim tanam dan panen. Membangun Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat:
P3-TGAI melibatkan petani dan masyarakat secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan jaringan irigasi, yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat petani serta meningkatkan produktivitas pertanian.

Dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang dilakukan oleh Hippa Tani Rejo Desa Semambung Kecamatan Jabon tidak sesuai dengan tujuan program P3TGAI sebagai diatur dalam Peraturan Menteri PUPR no 4 tahun 2021tentang pedoman penyelenggaraan program Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi. Menurut keterangan salah satu petani Desa Semambung Kecamatan Jabon bahwasanya semua tukang yang kerja di proyek pembangunan jaringan irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Semambung berasal dari luar daerah hanya kuli bangunan yang berasal dari warga Desa setempat, bahkan ada pekerjaan yang dari luar daerah dan masih saudara perangkat Desa Semambung.

“Kalau tukangnya dari luar pak , kalau kuli kulinya dari rt.rw dan warga. Dan salah satu pekerjanya itu masih saudaranya Sunandar ( perangkat Desa Semambung red) tapi sudah pindah ke Beji Pasuruan,” terang SY, salah seorang petani Desa Semambung Kecamatan Jabon yang tidak mau disebut namanya.

Sementara itu Zainuri, Kepala Desa Semambung Kecamatan Jabon membenarkan kalau Sunandar bukanlah ketua Hippa Tani Rejo Desa Semambung, tapi Dia ( Zainuri red) yang memerintahkan Sunandar (Kaur TU red) untuk mengatur proyek tersebut dilapangkan.

” Sunandar bukan ketua Hippa, tapi memang saya yang memerintahkan Dia untuk mengatur di lapangan,” jelas Zainuri, melalui sambungan telepon. Namun Kepala Desa Semambung Kecamatan Jabon tersebut tidak menjelaskan siapa ketua Hippa Tani Rejo Desa Semambung saat ditanya media suara global.co.id.

Pelaksanaan pengelolaan dana bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) sebesar Rp 195.000.000 di Desa Semambung Kecamatan Jabon patut dicurigai, pasalnya perilaku Zainuri, Kepala Desa Semambung Kecamatan Jabon yang terkesan sengaja menutupi kepengurusan Hippa Tani Rejo Desa Semambung kepada awak media menjadi bukti nyata adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi P3TGAI di desanya. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *