Jombang//suaraglobal.co.id —Ibarat nila setitik rusak susu sebelanga. Dunia pemerintahan desa di Kabupaten Jombang kembali diguncang isu tak sedap. Kali ini, dua oknum aparatur desa, masing-masing berinisial “SPS”, perangkat Desa Kedungrejo, dan “OS”, perangkat Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh, diduga menjalin hubungan asmara terlarang yang memicu reaksi keras dari masyarakat.
Dugaan hubungan gelap ini bukan isu baru. Beberapa sumber menyebutkan bahwa relasi di luar batas profesional antara keduanya telah berlangsung cukup lama. Parahnya, baik “SPS” maupun “OS” diketahui sudah berkeluarga, sehingga rumor perselingkuhan ini menimbulkan keresahan sosial dan mencederai norma moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pelayan publik.
“Kami sudah lama mendengar isu ini beredar. Tapi karena tidak ada bukti konkret, warga hanya bisa menduga-duga. Kini, setelah muncul indikasi yang lebih jelas, masyarakat mulai berani berbicara terang – terangan,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pelanggaran Etika dan Profesionalisme
Masyarakat menilai bahwa hubungan keduanya telah melampaui batas etika dan tanggung jawab sebagai sesama perangkat desa. Tindakan mereka dianggap memperburuk citra institusi pemerintah di tingkat desa, yang semestinya menjadi garda depan pelayanan dan teladan moral bagi warga.
Seorang narasumber internal mengungkapkan bahwa “OS” kerap terlihat mendatangi Balai Desa Kedungrejo pada pagi hari di luar keperluan kedinasan, yang memunculkan kecurigaan di kalangan perangkat desa setempat.
“Saya memang pernah melihat pria yang diduga “OS” datang pagi-pagi ke balai desa, dan kejadian itu bukan hanya sekali,” ujar Kepala Desa Kedungrejo saat dikonfirmasi tim redaksi suaraglobal.co.id.
Namun hingga kini, pihak Kecamatan Megaluh, yang merupakan atasan langsung “OS”, belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Demikian pula dengan “SPS”, yang hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi ataupun tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan singkat oleh tim redaksi.
Desakan Publik dan Ancaman Reputasi Institusi
Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan keduanya merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik aparatur pemerintahan. Selain merusak integritas pribadi, skandal semacam ini juga berisiko besar merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan desa.
“Perangkat desa adalah representasi negara di tingkat akar rumput. Ketika mereka justru terlibat dalam perilaku amoral, yang dipertaruhkan bukan hanya nama pribadi, tetapi juga marwah lembaga,” ujar seorang tokoh masyarakat Jombang.
Warga pun berharap pihak kecamatan maupun inspektorat kabupaten Jombang segera turun tangan, tidak hanya untuk mengusut tuntas kasus ini, tetapi juga memberi sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran etik ataupun hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi publik dari kedua oknum yang diduga terlibat. Sementara itu, isu ini terus menjadi pembicaraan hangat dan perhatian serius masyarakat luas di Jombang. Bersambung…
REPORTER : HERLAMBANG