Bekasi//suaraglobal.co.id
Pada hari Sabtu(7/02/2026) Elviany Simatupang selaku pelapor di dampingi kuasa hukumnya menghadiri panggilan penyidik Unit Harda Polres Bekasi Kota untuk dilakukan konfrontir terhadap pelapor dan terlapor.
Pihak terlapor inisial W turut hadir dalam panggilan tersebut. Sebelumnya Elviany Simatupang telah membuat laporan Polisi pada tanggal (20/08/2025) di Unit Harda Polres Bekasi Kota dengan laporan polisi nomor
LP/GAR/1/VIII/2025/SPKT/Polres Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Tanah seluas 500 meter milik Elviany Simatupang diduga dikuasai seseorang tanpa alas hak yang jelas. Tanah yang terletak di Jalan Jepara Kelurahan Jati Rasa Kecamatan Jati Asih tersebut dikuasa inisial W dengan alasan memiliki surat hibah.
Dalam pasal 385 KUHP pelaku dapat di pidana penjara maksimal 4 tahun sedangkan dalam KUHP yang baru, ancaman hukuman untuk kejahatan pertanahan ini meningkat menjadi maksimal 5 tahun penjara.
Pelapor meminta Polres Bekasi Kota agar dapat bertindak tegas terhadap pelaku mafia tanah khususnya di wilayah Bekasi Kota.
Bekasi
Birong S












